MERCUSUAR.CO, Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk melarang Tik Tok Shop untuk berjualan. Larangan tersebut tertuang dalam Revisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 50 tahun 2020, tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa social commerce hanya diperbolehkan untuk promosi barang atau jasa saja.
Pihaknya ingin melarang social commerce dan e-commerce disatukan, karena itu membuat pihak platform sangat diuntungkan.
Menurut presiden Joko Widodo (Jokowi) dampak dari social commerce adalah anjloknya omzet perdagangan pasar dan UMKM. Jokowi berpendapat bahwa Tik tok cukup menjadi media sosial saja, bukan menjadi media ekonomi.
“Karena nyatanya, harga produk di Tik Tok Shop memang sangat murah. Inilah yang membuat UMKM kalah saing,” ungkapnya dilangsir pada Senin (02/10/2023).
Disisi lain, Menkominfo Budi Arie Setiadi menerangkan bahwa Tiktok Shop telah mendapatkan izin untuk media sosial maupun berjualan secara online. Sehingga pada saat itu pihak Menkominfo tidak bisa mengambil keputusan untuk menutup Tik Tok Shop.
Budi Arie mengatakan bahwa langkah ini perlu dikaji dan dievaluasi secara mendalam. “Memang belakangan ini, Tik Tok Shop menjadi polemik diantara pedagang UMKM dengan pedagang online.” jelasnya.