Pencuri Motor Mahasiswa KKN di Karangpandan Diringkus, Ternyata Pelaku Terlibat Pencurian Lain di Tawangmangu

WhatsApp Image 2025 08 29 at 08.47.59 53aae2ba

MERCUSUAR.CO, Karanganyar – Jajaran Satreskrim Polres Karanganyar berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor yang menargetkan mahasiswa KKN di wilayah Karangpandan. Pelaku berinisial AD (24) tak berkutik saat diringkus polisi di rumahnya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Karanganyar, Wakapolres Karanganyar, Kompol Miftahul Huda menjelaskan kronologi penangkapan. Aksi pencurian terjadi pada Kamis, 21 Agustus, sekitar pukul 18.00 WIB. Korban memarkir sepeda motor Honda Beat-nya di sebuah posko KKN di Desa Karang, Kecamatan Karangpandan.

“Motor diparkir tanpa dikunci stang, dan kunci dibawa oleh korban. Korban lalu masuk ke rumah untuk melaksanakan kegiatan KKN,” jelas Wakapolres.

Keesokan harinya, Jumat, 22 Agustus, sekitar pukul 09.00 WIB, korban terkejut mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkir. Setelah mencari dan bertanya kepada teman-temannya, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangpandan.

Berbekal laporan tersebut, tim Polsek Karangpandan segera melakukan penyelidikan. Pada Minggu, 24 Agustus, polisi mendapat informasi tentang adanya motor Honda Beat berwarna hitam yang akan dijual. Dari penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan motor tersebut sesuai dengan ciri-ciri motor korban.

“Dari kegiatan tersebut, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial AD, laki-laki berusia 24 tahun, warga Kebakkramat,” kata Kompol Huda.

Tak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan kasus dari pengakuan tersangka AD. Hasilnya, diketahui bahwa AD juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Yamaha NMAX di Tawangmangu.

Polsek Tawangmangu yang berkoordinasi dengan Polsek Karangpandan dan dibantu oleh anggota Satreskrim Polres Karanganyar berhasil mengamankan satu tersangka lain berinisial MRS (22), warga Kecamatan Karanganyar.

“Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-3 dan ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan. Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah ada TKP lain atau tidak,” tutup Wakapolres. (hrs)

Pos terkait