Muncul Pagar Laut 30,16 Km di Laut Tangerang, Begini Penjelasan KKP

penampakan pagar laut di pesisir tangerang banten dok kkp 2

Jakarta, Mercusuar – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan pelanggaran. Hal ini disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL) Kusdiantoro, saat membuka diskusi publik terkait adanya pemagaran sepanjang 30,16 kilometer di perairan Laut Tangerang, Provinsi Banten.

Pemagaran laut mengindikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di perairan laut secara tidak benar. Kegiatan tersebut dapat menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam menguasai, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati dan berpotensi menyebabkan perubahan fungsi ruang laut. Selain itu, pemagaran laut tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).

Bacaan Lainnya

“Paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. Tujuannya adalah memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua,” ucap Kusdiantoro, dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (9/1/2025).

Pos terkait