MERCUSUAR, JAKARTA- Aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Over Dimension Over Loading (RUU ODOL) bergema serentak di berbagai daerah pada Kamis (19/6/2025). Ribuan sopir truk dari Bandung, Trenggalek, hingga Surabaya turun ke jalan dan memarkir armada mereka di sejumlah titik strategis sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dinilai tidak adil dan menyengsarakan sopir.
Aksi ini tak hanya menyoroti kebijakan ODOL yang akan diberlakukan penuh mulai 2026, tetapi juga menuntut pemberantasan premanisme di jalan serta revisi Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ribuan sopir truk menutup akses keluar Tol Soreang–Pasirkoja (Soroja) dan memarkir kendaraan mereka di badan jalan. Arus lalu lintas menuju kantor Pemerintah Kabupaten Bandung lumpuh selama lebih dari dua jam.
Truk-truk dihiasi spanduk bertuliskan penolakan terhadap RUU ODOL.
Aparat TNI-Polri dikerahkan untuk mengurai kemacetan dan menjaga situasi. Koordinator aksi Bandung Selatan, Cecep Beetle, mengatakan bahwa kebijakan ODOL akan berdampak langsung pada kesejahteraan sopir. “Ini aksi ODOL, dengan kebijakan ini, kami menolak karena ini imbasnya ke masyarakat juga,” tegasnya.
Sebelum memblokir jalan tol, massa menyampaikan aspirasi ke Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung. Hasilnya, wilayah Bandung Selatan belum akan menerapkan sanksi, hanya sosialisasi. “Tadi saya sudah ada kesepakatan bahwa di Bandung Selatan belum ada tindakan. Tapi sosialisasi saja, kemudian hanya ada overloading, tidak ada over dimension atau penambahan chasis,” jelas Cecep.
Lebih dari 287 truk dan sopir berkumpul di depan Kantor DPRD Trenggalek. Jalur utama antar-kota pun diblokir dengan armada truk yang diparkir melintang di jalan. Salah satu peserta aksi, Soetrisno, menyampaikan bahwa tuntutan mereka tidak hanya menolak ODOL, tetapi juga menuntut keadilan dan perlindungan dari aksi premanisme di jalan.
“Kami sopir menuntut agar tidak ada premanisme di jalan. Kemudian, ongkos logistik itu harus disesuaikan, dan menuntut revisi Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Nomor 22 Tahun 2009,” tegasnya. Setelah aksi di kantor DPRD, massa bergerak ke Simpang Tiga Jarakan untuk bergabung dengan sopir lain.