Mantan Bupati Sioarjo Saiful Ilah Kembali Ditangkap KPK.

SAIFUL ILAH BUPATI
Mantan Bupati Sidoarjo kembali ditagkap KPK sebab dugaan kasus gratifikasi

MERCUSUAR.CO, Nasional – Usai bebas pada 7 januari lalu karna kasus suap, mantan bupati Sidoarjo ( Saiful Ilah ) kembali ditangkap KPK karna dugaan kasus penerimaan gratifikasi.

Berdasarkan dugaan KPK Saiful Ilah telah menerima uang gratifikasi senilai Rp15 miliar.

Bacaan Lainnya

“Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp15 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).

Saiful Ilah ditetapkan sebagai tersangka merupakan perkembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang sebelumnya menjerat tiga tersangka.

Tiga tersangka ini adalah, Saiful Ilah serta dua pihak swasta, Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.

“Dari pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud termasuk fakta persidangan dan fakta hukum selama persidangan dalam perkara suap SI dkk, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan status perkara ini ke penyidikan,” jelas Alex.

Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan Saiful Ilah untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 7 Maret 2023 hingga 26 Maret 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Selama masa jabatan Saiful Ilah sabagai Bupati Sidoarjo, pada periode 2010-2015 dan berlanjut di periode 2016-2021,Saiul Ilah telah banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee atas penandatangan sidang peralihan tanah gogol gilir.

“Pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta termasuk ASN dilingkungan Pemkab Sidoarjo dan direksi BUMD,” ungkap Alex.

Pos terkait