MERCUSUAR.CO, Karanganyar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar secara resmi membentuk Jaring Informasi Pencegahan Kekerasan Seksual (PKS) sebagai langkah proaktif untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Pembentukan ini dilakukan serentak dengan 34 KPU kabupaten/kota lainnya di Jawa Tengah pada Minggu, 17 Agustus 2025. Bersamaan dengan itu, KPU Provinsi Jawa Tengah juga meluncurkan Satuan Tugas (Satgas) PKS.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di lingkungan KPU. Acara peresmian yang berlangsung di Aula KPU Karanganyar ini dihadiri langsung oleh Ketua KPU Karanganyar, Daryono, beserta seluruh anggota dan jajaran sekretariat.
Koordinator Jaring Informasi PKS KPU Karanganyar, Andis Yuli Pamungkas, menjelaskan bahwa tim ini berfungsi sebagai perpanjangan tangan dari Satgas PKS di tingkat provinsi. “Keberadaan jaring informasi di tingkat kabupaten diharapkan dapat membantu satgas dalam upaya mensosialisasikan, mencegah, serta melaporkan dugaan kekerasan seksual di lingkungan KPU,” ujar Andis dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/08/2025).
Andis juga menekankan bahwa kekerasan seksual tidak hanya mencakup kekerasan fisik, tetapi juga pelecehan verbal dan ancaman yang mengandung unsur seksual.
Personel Jaring Informasi PKS KPU Karanganyar terdiri dari lima orang, yang diketuai oleh Andis Yuli Pamungkas. Anggota tim lainnya, Siti Halimatus Sa’diyah, berharap keberadaan tim ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh jajaran di lingkungan KPU.
“Kami akan terus berupaya memberikan sosialisasi dan pemahaman terkait pencegahan kekerasan seksual ini agar tercipta iklim kerja yang nyaman dan selalu konsisten menjaga marwah lembaga KPU,” tutur Siti Halimatus Sa’diyah.
Sebagai wujud komitmen, seluruh anggota KPU Karanganyar menandatangani pakta integritas untuk menjaga nilai dan budaya kerja yang sehat, bersih dari pelanggaran kekerasan seksual, serta menjunjung tinggi integritas sebagai penyelenggara pemilu. (hrs)