MERCUSUAR.CO, Magelang – Polresta Magelang menggelar konferensi pers pada Selasa (28/3/2023) terkait pengungkapan kasus kepemilikan, membuat dan menjual obat petasan yang tergolong bahan peledak.
Kegiatan itu merupakan bagian dari hasil penyidikan pasca insiden petasan meledak yang menghancurkan 11 rumah di wilayah Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kec. Kaliangkrik, Kab. Magelang pada Minggu malam (26/23/2023).
Dalam konferensi pers dipamerkan bahan mentah berupa belerang, Brom / aluminium powder, arang, alat pembuat petasan, gulungan kertas, selongsong, calon petasan, dan beberapa barang yang lain. Sudah ada 3 tersangka atas kasus itu.
“Ada 3 pelaku yang diamankan dalam 2 kasus ini yaitu dari wilayah Tegalrejo dan Mungkid,” kata Kapolresta Magelang KBP Ruruh saat konferensi pers di aula Media Center Polresta Magelang, Selasa (28/3/2023).
Menurut kapolres, diketahui korban ledakan petasan mendapatkan dari pelaku bernama NW yang diamankan di Tegalrejo. Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 79 lembar sumbu mercon, 160 lembar kertas warna putih bahan sumbu mercon.
Kemudian 20 bungkus belerang seberat total sekitar 11 Kg, 15 bungkus Potasium seberat total sekitar 15 Kg, 2 bungkus obat mercon jadi dengan total sekitar 1,5 Kg, 2 bungkus Brom dengan berat total sekitar 800 gram.
Selain itu juga 1 karung arang kayu berat sekitar 3 Kg, 30 petasan, 103 selongsong petasan, 1 unit alat timbangan merk LION STAR, dan 2 (dua) buah Ayakan terbuat dari bahan plastik.
Lebih lanjut kapolres memaparkan, dari pelaku HBH berhasil diamankan barang bukti berupa 5 batang besi untuk membuat selongsong petasan / mercon, 1 batang balok panjang + 35 cm untuk membuat selongsong petasan / mercon, 30 buah selongsong petasan/ mercon, 1 buah lem kertas merk strar-on, 1 (satu) buah gunting, 1 unit sepeda motor beserta kunci kontak dan STNKnya
“Dari tersangka DS berhasil diamankan barang bukti berupa 10 Kg serbuk obat petasan / mercon, 10 sumbu api petasan / mercon, 1 tas merk EUREKA warna hitam,” ujar Kapolres Ruruh.
Ia menyebutkan, kedua pelaku DS dan HBH mengaku mendapatkan barang tersebut dari pelaku NW seharga Rp 2.050.000 di bayar tunai dengan uang patungan berdua per masing-masing Rp 1.025.000. Rencananya akan di jual kembali Rp 250.000 per kilogram dan Rp 25.000 per ons.
Pelaku NW juga mengaku dirinya mendapatkan bahan-bahan baku pembuat obat mercon tersebut dari membeli melalui aplikasi Facebook. Dilanjutkan dengan COD kepada seseorang yang mengaku bertempat tinggal di Semarang di wilayah Secang, Magelang.
Atas keberhasilan pengungkapan tersebut dari Forkompimda turut menghimbau dan mengajak masyarakat agar bisa memberikan kenyamanan saat beribadah puasa maupun lebaran nanti dan bisa turut serta untuk menjaga keamanan.