LC (Pemandu Lagu) Asal Wonosobo Buang Bayinya di Semarang

LC (Pemandu Lagu) Asal Wonosobo Buang Bayinya di Semarang
perempuan-berinisial-sn-yang-membuang-bayinya-di-semarang-dihadirkan-di-polrestabes-semarang_169

MERCUSUAR.CO, Wonosobo – Sebuah kasus dramatis terbongkar di Kota Semarang, di mana seorang wanita berusia 25 tahun dengan inisial SN, yang bekerja sebagai pemandu lagu di kota tersebut, ditangkap oleh kepolisian karena diduga membuang bayinya sendiri. Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Tambra Dalam, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang pada Senin pagi (6/5/2024).

Menurut keterangan dari polisi, bayi laki-laki itu ditemukan di teras rumah seorang warga yang memiliki usaha laundri. SN mengakui bahwa dirinya lah yang membuang bayi tersebut, dan alasan yang disebutkan adalah ketakutan bahwa hubungan gelap yang ia miliki akan terbongkar oleh suami dan keluarganya.

Bacaan Lainnya

SN mengisahkan bahwa ia melahirkan bayinya sendiri di kamar kosnya dan mengalami kebingungan setelah melahirkan, sehingga memutuskan untuk meninggalkan bayi itu di rumah yang memiliki usaha laundri dekat kosnya. Proses pembuangan bayi dilakukan sendiri pada dini hari. SN juga menyertakan secarik kertas yang bertuliskan “Minta Tolong Jagain Mbak”, satu botol dot, dan sekotak susu formula saat membuang bayi tersebut.

Kompol Aris Munandar dari Wakasatreskrim Polrestabes Semarang menjelaskan bahwa SN ditangkap pada Rabu, 22 Mei di kamar kosnya setelah kembali dari kampung halamannya di Wonosobo. Dia masih merupakan istri sah yang menjalani hubungan jarak jauh dengan suaminya, dan melakukan hubungan gelap dengan seorang pria di Semarang.

Polisi telah mengantongi nama pria yang diduga terlibat dalam hubungan gelap dengan SN dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal ini. Bayi yang dibuang saat ini sedang dirawat di rumah sakit, dan orangtua SN menyatakan niat mereka untuk merawat bayi tersebut sendiri.

SN kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya yang dianggap melanggar hak anak. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Pos terkait