MERCUSUAR.CO, Surakarta – Polda Jateng dan Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta kembali mengamankan lima warga Solo yang tengah mengonsumsi miras (minuman beralkohol) di Jalan Cokrobaskoro Serengan, Kota Surakarta.
Kasat Samapta Polresta Surakarta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK, mengonfirmasi bahwa pada hari Kamis (23/11/2023) sekitar pukul 01.30 WIB, tim Sparta telah melakukan penangkapan terhadap kelima warga Solo yang terlibat dalam konsumsi minuman keras di wilayah Jalan Cokrobaskoro Serengan, Kota Surakarta.
“Penangkapan kelima warga tersebut berawal saat tim sparta melaksanakan patroli wilayah mendapat informasi dari masyarakat melalui Call Center Tim Sparta bahwa di Jalan Cokrobaskoro terdapat sekumpulan warga yang sedang nongkrong dan pesta miras,” ucap Kompol Arfian.
Melanjutkan penjelasan, Kompol Arfian menyatakan bahwa tim Sparta kemudian mengunjungi lokasi kejadian. Setibanya di sana dan setelah melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti minuman keras dan sekelompok warga yang sedang menggelar pesta minuman keras.
”Adapun Lima warga Solo yang diamankan tim sparta dengan inisial RR (55), AN (54), AS (56), LK (54) dan HB (55),” paparnya.
Kasat Samapta menambahkan barang bukti yang disita oleh tim sparta adalah 2 botol bekas air mineral ukuran 600ml berisi ciu.
“Selanjutnya Barang Bukti miras dan pelaku tersebut di bawa ke mako polresta surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring,” tegasnya.
Dihubungi secara terpisah Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi menyampaikan menyampaikan bahwa kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran pekat, yang meliputi : Miras, narkoba, judi dan praktek Prostitusi merupakan program unggulan Polresta Surakarta dalam rangka mewujudkan kota Solo Bebas Pekat dan sekaligus sebagai wujud dukungan Polresta Surakarta kepada Pemerintah kota Surakarta guna mewujudkan kota Solo yang layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk, dan sehat.
“Kami himbau kepada warga masyarakat kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti Miras, narkoba, Judi dan Prostitusi agar segera menginformasikan atau melaporkan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 atau langsung ke Whatsapp Kapolresta Surakarta di no 0821-6715-7000 dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya,” pungkas Kapolresta Surakarta. (*)