Bea Cukai Kudus Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp15,99 miliar

Rokok ilegal hasil penindakan tim KPPBC Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah. foto: ist
Rokok ilegal hasil penindakan tim KPPBC Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah. foto: ist

MERCUSUAR.CO, Kudus – Selama periode Januari hingga Oktober 2023, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp15,99 miliar melalui tindakan penindakan terhadap pelanggaran di sektor cukai rokok.

“Potensi kerugian negara sebesar Rp15,99 miliar merupakan hasil penghitungan dari nilai cukai rokok yang berdasarkan tarif cukai sigaret kretek termurah sebesar Rp600/batang, ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 9,9 persen dikalikan harga jual eceran (HJE) sekitar Rp1.140. Masih ditambah lagi dengan pajak rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan, Selasa (14/11/2023).

Bacaan Lainnya

Sementara itu, jumlah barang bukti rokok yang berhasil diamankan, baik rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu, mencapai total 18,59 juta batang.

Dalam rentang waktu Januari hingga Oktober 2023, nilai barang dari barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp23,33 miliar. Terdapat 157 kasus pelanggaran pita cukai rokok selama periode tersebut.

Tim KPPBC Kudus secara rutin melakukan pengawasan di wilayah kerjanya, yang mencakup Kudus, Jepara, Pati, Blora, dan Rembang. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah penindakan untuk mencegah peredaran rokok ilegal di pasaran dan melindungi potensi kerugian negara.

KPPBC Kudus berkolaborasi dengan pemerintah daerah setempat untuk menyosialisasikan upaya pemberantasan rokok ilegal dan menyadarkan masyarakat akan konsekuensinya. Pemkab Kudus juga mengambil langkah dengan menyediakan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) untuk menampung pengusaha rokok yang tidak mampu membangun pabrik sesuai ketentuan.

Rokok, sebagai barang yang dikenakan cukai dalam produksi, penjualan, dan pemasaran, harus dilekati pita cukai asli sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Pelanggaran terhadap rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara 1-8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Negara tidak melarang produksi rokok oleh masyarakat, asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pos terkait