MERCUSUAR.CO, Jakarta – Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyebut bahwa pihaknya akan menuntut ganti rugi kepada Polda Jabar senilai Rp 175 Juta. Usai Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari penahanan, sebab penetapan tersangkanya oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dinyatakan tidak sah, Senin (8/7/24).
“Kurang lebih Rp175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp 5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” kata Toni RM, dikutip dari Antaranews.
Tak hanya itu, pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel juga ikut menyoroti kasus ini, ia mengatakan bahwa korban salah tangkap biasanya mendapatkan ganti rugi.
“Korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara,” kata Reza melalui keterangan tertulis.
Sebelumnya, Pegi resmi keluar dari rumah tahanan Polda Jawa Barat pada Senin (8/7/2024) pukul 21.39 WIB setelah Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Oleh karenanya, terhadap Pegi Setiawan dinyatakan harus bebaskan dari penahanan sebab penetapan tersangkanya oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dinyatakan tidak sah.