Kronologi Tim Penyidik Pidsus Kejati Jateng Buka Paksa Pintu Gerbang Rumah Pengusaha Agus Hartono

penggeledahan di rumah pengusaha semarang agus hartono semarang jumat 23122022 kemarin 1 169

Mercusuar.co, Semarang – Pengusaha Agus Hartono asal Semarang kali ini terjerat kasus korupsi fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk cabang Semarang pada 2017 silam.

Kala itu tersangka mengajukan kredit menggunakan PT Seruni Prima Perkasa yang mengakibatkan kerugian negara Rp 25 miliar.

Bacaan Lainnya

Agus Hartono diamankan di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang hari Rabu (22/12) lalu saat setelah mendarat.

Agus Hartono kemudian diperiksa di kantor Kejati Jateng sekitar 8 jam. Pemeriksaan cukup alot bahkan kuasa hukum Agus Hartono, Kamarudin Simanjuntak menyebut ada upaya penculikan dan penganiayaan terhadap kliennya.

Pihak Kejaksaan sudah membantah segala tuduhan itu. Disebutkan penangkapan sudah sesuai prosedur. Sedangkan AH saat diperiksa berupaya kabur. Maka Kejaksaan dengan tegas mengatakan jika upaya-upaya pemberitaan tidak benar tersebut merupakan upaya lepas dari jeratan hukum, maka akan dilakukan langkah hukum lainnya.

Jumat (23/12/2022) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melakukan penggeledahan di tempat tinggal Agus Hartono (AH), tersangka kasus korupsi yang sempat mengaku diperas Rp 10 miliar oleh oknum jaksa. Sempat ada penolakan saat penggeledahan dilakukan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Bambang Tejo mengatakan penggeledahan dilakukan di tempat tinggal AH di Jl Bukit Abadi, Bukit Sari Semarang hari Jumat (23/12/2022) pukul 15.30 WIB kemarin.

“Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah didampingi Ketua Lingkungan setempat yaitu Sekretaris Lurah, Kasi Trantib, Tim Kejaksaan Negeri Kota Semarang, petugas Babinsa, Bhabinkamtibmas, Denpom serta anggota Resmob Polsek Banyumanik,” kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/12/2022).

Bambang menyebut pihak keamanan sempat tidak memperbolehkan masuk dengan alasan perintah pemilik rumah. Negosiasi kemudian dilakukan dengan BH selalu pemilik rumah dan ayah AH.

“Penasihat hukumnya merasa keberatan dengan alasan bahwa rumah tersebut adalah rumahnya dan bukan rumah tersangka AH,” tegasnya.

Bambang menjelaskan tim penyidik sudah memperlihatkan administrasi berupa surat perintah penggeledahan dan penetapan dari Pengadilan Negeri Semarang. Namun pemilik rumah belum membukakan pintu.

“Maka Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan buka paksa gerbang pintu dan selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB memasuki rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan,” ujar Bambang, dikutip dari detikJateng.

Tim kejaksaan saat melakukan penggeledahan menemukan barang yang terkait dengan penyidikan kasus yang menjerat AH. Kejati Jateng tidak mengungkap apa barang yang disita, namun dari foto yang diperoleh detikJateng terlihat ada sejumlah ponsel kemudian ada hardisk.

“Bahwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa barang terkait kebutuhan penyidikan. Terhadap barang-barang tersebut selanjutnya dilakukan penyitaan guna proses pembuktian dalam perkara atas nama tersangka AH,” kata Bambang.

Sebelumnya, Agus Hartono membuat heboh dengan mengaku diperas Rp 10 miliar oleh oknum Kejati untuk ‘membantu’ kasusnya, namun menurutnya uang itu tidak diberikan karena dia tidak setuju. Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan pengusutan laporan dari Agus Hartono soal oknum jaksa tersebut karena dinilai kurang bukti.(dj)

Pos terkait