MERCUSUAR.CO, TEMANGGUNG – Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, sedang dalam proses perekrutan 2.376 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Perekrutan ini diperlukan untuk memastikan data pemilih yang akurat di 1.303 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di seluruh kabupaten.
Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Henry Sofyan Rois, menyatakan bahwa perekrutan pantarlih akan dilakukan pada bulan Juni ini. “Pada Pilkada 2024, kami membutuhkan 2.376 petugas pantarlih yang akan bertugas di setiap TPS. Namun, sesuai ketentuan, jika terdapat lebih dari 400 pemilih di satu TPS, kami akan menugaskan dua pantarlih,” jelas Henry pada Minggu (9/6/2024).
Menurut Henry, ketua KPU Kabupaten Temanggung peraturan terbaru memungkinkan penugasan dua pantarlih di TPS yang memiliki lebih dari 400 pemilih. “Jika jumlah pemilih kurang dari 400, maka hanya satu pantarlih yang akan ditugaskan. Namun, jika lebih dari 400, maka dua pantarlih akan ditugaskan untuk memastikan keakuratan data,” tambahnya.
Data yang akan dikelola oleh pantarlih berasal dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). Pantarlih bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih secara langsung dari rumah ke rumah.
Proses pendaftaran pantarlih akan dibuka dari 13 hingga 19 Juni 2024. Penelitian administrasi calon pantarlih akan berlangsung dari 14 hingga 20 Juni 2024, dan hasil seleksi akan diumumkan pada 21 hingga 23 Juni. Pantarlih terpilih dijadwalkan dilantik pada 24 Juni 2024.
“Mereka akan menjalankan tugas selama sebulan, dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024, dengan tugas utama melakukan coklit data pemilih di seluruh rumah warga di Temanggung,” jelas Henry.
Rekrutmen pantarlih ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa data pemilih yang digunakan dalam Pilkada 2024 adalah akurat dan mutakhir. Melalui proses coklit, pantarlih akan memverifikasi keberadaan dan kelayakan setiap pemilih, yang merupakan fondasi penting dalam menjamin pelaksanaan Pilkada yang adil dan transparan.