MERCUSUAR.CO, Banjarnegara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, akan segera merekrut petugas panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di wilayah tersebut. Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara, M Syarif SW, mengungkapkan bahwa proses rekrutmen petugas pantarlih akan dimulai pada tanggal 13 Juni 2024. Mereka akan bekerja selama satu bulan, dimulai dari tanggal 24 Juni 2024.
Total 3.044 petugas pantarlih akan direkrut untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih berdasarkan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4). DP4 ini mencakup jumlah pemilih sebanyak 794.015 orang di Kabupaten Banjarnegara.
Hasil pemutakhiran data pemilih melalui coklit tersebut akan menjadi dasar penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak 2024. Syarif menjelaskan bahwa jumlah petugas pantarlih yang dibutuhkan mengikuti arahan dari KPU RI, di mana setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan jumlah pemilih lebih dari 400 orang membutuhkan dua petugas pantarlih untuk melaksanakan coklit.
“Pada Pilkada Serentak 2024, setiap TPS maksimal akan melayani 600 orang pemilih, berkurang dari Pemilu 2024 yang hanya 300 orang per TPS,” ujarnya.
KPU Banjarnegara mencatat bahwa terdapat 1.674 TPS yang akan disiapkan untuk Pilkada Serentak 2024, tersebar di 278 desa/kelurahan dan 20 kecamatan. Ini menunjukkan penurunan dari jumlah TPS pada Pemilu 2024 yang mencapai 3.225 TPS.
Syarif juga menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi rutin dengan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS), termasuk membahas persiapan perekrutan petugas pantarlih dan pelaksanaan coklit.
“Sosialisasi ke masyarakat dilakukan secara gencar melalui media sosial oleh PPK dan PPS. Setiap anggota PPK dan PPS juga diminta untuk mensosialisasikan tahapan Pilkada Serentak 2024 melalui akun media sosial mereka,” tambah Syarif.
Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan berlangsung pada 27 November mendatang, dengan tujuan untuk memilih pasangan gubernur dan wakil gubernur serta pasangan bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota di seluruh Indonesia.