MERCUSUAR.CO, Temanggung – Seorang perempuan asal Kabupaten Temanggung kembali ditangkap oleh aparat Kepolisian setelah baru saja keluar dari penjara. Kali ini, ia ditangkap karena mencuri ponsel di wilayah Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Pelaku yang berinisial AF (40), merupakan warga Kranggan, Kabupaten Temanggung. Kapolsek Ambarawa, AKP Abdul Mufid, mengungkapkan bahwa AF telah melakukan aksi pencurian ponsel sebanyak dua kali sebelumnya di Kota Magelang. “Dia mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku ini residivis di Magelang, tertangkap dua kali dengan kasus yang sama, yaitu pencurian ponsel,” kata Mufid pada Kamis (13/6/2024).
Mufid menjelaskan bahwa di Kabupaten Semarang, AF beraksi di wilayah Kupang Dukuh, Kelurahan Kupang, Kecamatan Ambarawa. Pada Senin (10/6/2024), sekitar pukul 06.00 WIB, pelaku memasuki rumah Parmi (50). “Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi, dengan pintu rumah dan pintu gerbang dalam kondisi terbuka,” ungkap Mufid.
Saat itu, pelaku mengambil ponsel yang diletakkan di meja ruang tamu. Namun, saat pelaku hendak meninggalkan rumah, pemilik rumah datang dan menanyakan keperluan pelaku masuk ke dalam rumah. AF beralasan mencari kos, namun tampak menyembunyikan sesuatu di balik tubuhnya. “Setelah didesak oleh pemilik rumah, terjadi cekcok yang menarik perhatian tetangga. Pelaku kemudian diamankan ke rumah ketua RT dan dilaporkan ke Polsek Ambarawa. Pemilik rumah mendesak pelaku untuk menunjukkan apa yang disembunyikan, dan ternyata itu adalah ponsel Samsung A54 milik korban,” jelas Mufid.
Saat ini, AF telah diamankan oleh pihak Polsek Ambarawa untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.