KPK Sita Rumah Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Parepare

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sebuah rumah yang diduga milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Rumah ini diduga dibeli dari hasil pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sebuah rumah yang diduga milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Rumah ini diduga dibeli dari hasil pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian.

MERCUSUAR.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sebuah rumah yang diduga milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Rumah ini diduga dibeli dari hasil pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian.

“Tim Penyidik telah selesai melaksanakan penyitaan sebidang tanah beserta bangunan di atasnya yang beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Pare-pare, Provinsi Sulawesi Selatan,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri, pada Senin, (20/5/2024).

Bacaan Lainnya

Ali menjelaskan bahwa penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan SYL sebagai tersangka. KPK menduga rumah tersebut dibeli oleh mantan Direktur Alat Mesin dan Pertanian, M. Hatta, yang merupakan orang kepercayaan SYL dan juga tersangka dalam kasus pemerasan.

Menurut Ali, Hatta diduga membeli rumah tersebut dengan uang yang diperoleh dari pejabat Kementan dan kemudian mencoba menyamarkan kepemilikan aset tersebut.

“Aset ini kemudian diduga disamarkan dengan ditempati orang terdekat dari MH,” jelas Ali.

KPK menetapkan SYL sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian. Politikus Partai Nasdem ini didakwa melakukan pemerasan terhadap bawahannya untuk keperluan pribadi, dengan total uang yang dikumpulkan mencapai Rp 44,5 miliar. Belakangan, KPK juga menetapkan SYL sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada Rabu, (15/5/2024), KPK juga menyita sebuah rumah lain yang diduga milik SYL, berlokasi di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Rumah tersebut ditaksir bernilai Rp 4,5 miliar dan diduga dibeli dengan uang yang diberikan oleh Hatta.

Ali menambahkan bahwa Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK akan terus melakukan penelusuran harta kekayaan SYL. Diharapkan bahwa penyitaan ini dapat menjadi bagian dari pemulihan aset dalam putusan pengadilan nantinya.

Pos terkait