KPK Siap Awasi BPI Danantara, Rosan: Tidak Ada yang Kebal Hukum!

WhatsApp Image 2025 02 25 at 09.23.03 2f4a07b2

Mercusuar.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi dalam mengawasi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) apabila diperlukan. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebagai tanggapan atas pernyataan Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani, yang menegaskan bahwa lembaga tersebut terbuka untuk diaudit oleh auditor maupun aparat penegak hukum, termasuk KPK.

“Kan baru diresmikan Presiden. Kalau dari CEO meminta, pasti akan dikoordinasikan,” ujar Setyo dalam pesan singkat, Senin (24/2/2025).

Setyo menjelaskan bahwa tugas utama KPK adalah melakukan pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi. Dalam hal ini, pihaknya akan lebih mengutamakan upaya pencegahan guna memastikan tata kelola yang baik di BPI Danantara.

Sebelumnya, Rosan Roeslani menepis anggapan bahwa BPI Danantara kebal dari audit. Ia menegaskan bahwa lembaga ini dapat diperiksa oleh berbagai instansi, termasuk KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Tidak ada yang kebal hukum di negara ini. KPK bisa melakukan audit, terutama jika ditemukan tindakan yang tidak sesuai atau bersifat kriminal. Begitu juga BPK, yang memiliki program PSO (Public Service Obligation),” ujar Rosan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2/2025) dikutip dari Detik.com

Rosan juga menekankan bahwa badan pelaksana Danantara diawasi oleh Dewan Pengawas yang diketuai oleh Menteri BUMN, Erick Thohir. Ia memastikan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam pengelolaan lembaga tersebut.

“Tidak benar jika ada anggapan bahwa Danantara tidak bisa diaudit. Semua pihak yang berwenang turut mengawasi dan berperan aktif untuk memastikan kami berjalan sesuai aturan,” jelasnya.

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, struktur BPI Danantara terdiri dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Sebagai badan pengelola investasi, Danantara memperoleh modal dari penyertaan modal negara serta sumber lain, termasuk dana tunai, aset negara, dan kepemilikan saham pada BUMN. Modal awal yang ditetapkan untuk lembaga ini mencapai Rp 1.000 triliun, dengan kemungkinan bertambah melalui suntikan dana negara maupun investasi lainnya.

Pos terkait