Mengumandangkan Lagu Indonesia Raya pada pukul 10.00 di Jajaran Pemkab Purbalingga Kembali Diberlakukan

WhatsApp Image 2025 02 25 at 08.06.10 7d1f55c5

Mercusuar.co, Purbalingga – Lagu kebangsaan Indonesia Raya kembali dikumandangkan di ruang kerja tiap-tiap Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kabupaten Purbalingga pada jam 10 pagi. Hal tersebut dilaksanakan kembali atas arahan Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif.

Sebagaimana pantauan Mercusuar.co, pimpinan dan seluruh pegawai di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) kabupaten Purbalingga beserta warga yang sedang mengurus surat-surat kependudukan, semua berdiri untuk bersama-sama menyanyikan lagu Indonesia Raya.

“Menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap jam 10 pagi, menurut kami sangat baik. Bisa meningkatkan rasa nasionalisme kita,” ungkap Kepala Bidang Pelayanan dan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Tresti Estin Handayani kepada media, Senin (24/2)2025).
.
Tresti berharap kegiatan seperti ini terus berlangsung dan dilakukan setiap hari, agar rasa cinta tanah air semakin dikuatkan. Walau menurutnya, dorongan untuk cinta tanah air bisa dengan berbagai cara, namun menyanyikan lagu Indonesia Raya menjadi salah satu yang baik untuk dilakukan setiap hari.

“Sebenarnya banyak cara untuk membangkitkan cinta tanah air, salah satunya menyampaikan atau mendengarkan lagu Indonesia Raya,” ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan kebijakan tersebut, Sekda Purbalingga Herni Sulasti mengatakan, hal tersebut mengacu arahan kebijakan Bupati Purbalingga dalam rangka memelihara, memantapkan dan menggelorakan semangat kebangsaan serta cinta tanah air. Sehingga semua jajaran pemerintah Kabupaten Purbalingga dan OPD untuk mengumandangkan dan berdiri menyanyi kan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di tempat masing-masing.

“Masing-masing di lingkungan Kantor, Sekolah Negeri/Swasta maupun Fasilitas Umum (GOR, pasar, terminal, alun-alun, taman, dan lainnya) yang dimiliki/ dikelola/ dalam lingkup kordinasi Pengelolaan Lembaga masing-masing untuk melakukan nya,” katanya.

Ia juga menyampaikan, para Camat diminta meneruskan kebijakan ini kepada kepala desa/lurah dan UPTD kecamatan. Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) juga diminta meneruskan ke pimpinan lembaga/sekolah terkait lingkup Kemenag.

Dalam pemantauan Mercusuar.co di tempat lain, SMK Negeri 1 Purbalingga ternyata sudah memberlakukan guru dan peserta didik berdiri sejenak untuk mendengarkan kumandang lagu Indonesia Raya sudah lama. Bahkan menurut Anik, sakahsatu guru di sekolah tersebut mengatakan, di sekolahnya juga diberikan waktu jeda untuk mendengarkan suara pembacaan teks Pancasila.

“Di sini sudah berlangsung lama, semua guru dan peserta didik untuk berhenti sejenak dalam aktifitas belajar mengajar guna mendengarkan atau menyanyikan lagu Indonesia Raya. Bahkan termasuk pembacaan teks Pancasila,” katanya.

Diketahui, kebijakan untuk mengumandangkan atau menyanyikan lagu Indonesia Raya di lingkungan Pemkab Purbalingga, OPD dan sekolah pernah diberlakukan sejak pemerintahan Bupati Tasdi di tahun 2016 yang lalu.(Angga)

Pos terkait