Kota Semarang Raih Penghargaan Sebagai Juara Penataan Ruang Terbaik di Jawa Tengah

Perwakilan Kepala Dinas Tata Ruang Kota Semarang bersama para penerima penghargaan dari Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Jawa Tengah, di Semarang, Rabu (1/11/2023). foto : pemkot semarang
Perwakilan Kepala Dinas Tata Ruang Kota Semarang bersama para penerima penghargaan dari Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Jawa Tengah, di Semarang, Rabu (1/11/2023). foto : pemkot semarang

MERCUSUAR.CO, Semarang – Kota Semarang telah menorehkan prestasi gemilang dengan meraih penghargaan sebagai juara penataan ruang terbaik di wilayah Jawa Tengah. Dalam kompetisi ini, Kota Semarang berhasil mengungguli 35 kabupaten/kota lainnya, menempati posisi pertama.

“Kami sangat bersyukur atas apresiasi bidang tata ruang dari Pusdataru (Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang) Jateng,” kata Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Bacaan Lainnya

Dalam persaingan ini, Kota Semarang berhasil mengungguli pesaing-pesaing tangguhnya, seperti Kota Tegal yang berada di peringkat kedua, serta Kabupaten Brebes dan Kabupaten Jepara yang berada di peringkat ketiga.

Penghargaan ini diberikan dalam rangka peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) 2023, yang dirayakan setiap tanggal 23 September. Penghargaan ini diserahkan pada Rabu (1/11) dalam sebuah upacara penghargaan.

Penilaian kinerja tata ruang dan wilayah Kota Semarang didasarkan pada sejumlah elemen yang telah tercatat di website Sistem Informasi Pengawasan Teknis Berbasis Web (Siswatek). Dalam penilaian ini, Kota Semarang memperoleh nilai keseluruhan yang mencapai 97,5, menunjukkan tingkat keunggulan dalam berbagai aspek tata ruang.

Wali Kota Ita mengungkapkan bahwa Kota Semarang telah berkomitmen untuk menciptakan tata ruang kota yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui pengembangan peraturan daerah, seperti Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 14 Tahun 2011 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang.

Selain itu, Pemerintah Kota Semarang juga telah menyusun empat rencana detail tata ruang wilayah (RDTR) di berbagai bagian wilayah kota, termasuk Kota Lama yang merupakan kawasan heritage, Tambaklorok sebagai kawasan bahari, dan Kecamatan Tugu yang akan menjadi kompleks investasi terpadu, mencakup perdagangan dan jasa, pariwisata, perumahan, dan industri.

“Integrasi ini akan memangkas, mempermudah, dan mempercepat proses pelayanan perizinan di Kota Semarang,” katanya.

Ke depan juga akan menyusun peraturan wali kota mengenai empat RDTR wilayah, yang akan menjadi panduan teknis untuk penataan ruang dan wilayah yang terintegrasi dengan sistem perizinan OSS (Online Single Submission). Integrasi ini diharapkan akan memangkas, mempermudah, dan mempercepat proses pelayanan perizinan di Kota Semarang, yang pada gilirannya akan mendukung pertumbuhan dan perkembangan kota yang lebih baik.

Pos terkait