MERCUSUAR.CO, Karanganyar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar hari ini resmi mengumumkan Daftar Caleg Tetap (DCT) yang akan bertarung pada Pemilihan Legislatif 2024 mendatang. Sebanyak 460 Calon Anggota Legislatif (Caleg) bakal bertarung sengit memperebutkan 45 kursi DPRD Karanganyar.
Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Karanganyar, Muhammad Maksum menjelaskan, jumlah calon legislatif ini merupakan final dari tahapan yang sebelumnya telah dilalui. Sebelumnya, terdapat 462 Bacaleg, hanya saja dalam perjalanannya dan hingg la penetapan DCT ini ada dua Bacaleg yang meninggal dunia.
“Satu dari Perindo dan Nasdem. Keduanya sudah diberi kesempatan untuk mengganti Bacaleg yang meninggal dunia. Namun hingga penetapan, hanya Perindo yang mengganti sementara Nasdem tidak melakukan penggantian,” terang Maksum dalam jumpa persnya, Jumat (03/11/2023).
Lebih lanjut Maksum menjelaskan, meski Perindo melakukan penggantian, namun dalam tahap verifikasi, bacaleg yang diajukan tidak memenuhi syarat alias TMS.
“Ini dikarenakan sejumlah dokumen pendaftaran tidak memenuhi syarat. Seperti ijasah tidak dilegalisir, surat pernyataan tidak di tanda tangani dan tidak bermaterai,” urai Maksum.
Dari 460 caleg yang telah ditetapkan ini masih terdapat 14 calon legislatif yang harus menyerahkan surat pengunduran dari status pekerjaannya untuk mundur, seperti kepala desa. Ratusan calon legislatif ini akan berebut kursi di masing-masing daerah pemilihan (Dapil). Kabupaten Karanganyar memiliki 5 Dapil, diantaranya Dapil 1 terdapat 10 kursi, Dapil 2 ada 10 kursi, Dapil 3 ada 8 kursi, Dapil IV 7 kursi, dan Dapil 5 ada 10 kursi.
Ketua KPU Karanganyar Triastuti Suryandari menambahkan, terdapat 707.967 calon pemilih sesuai daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilu di Kabupaten Karanganyar.
“KPU menghitung kebutuhan cetak surat suara. Di Karanganyar di angka 707.967 pemilih pada DPT Juli lalu. DPT ini mendasari pengadaan surat suara. Nantinya ada cadangan surat suara dua persen DPT di TPS,” tandasnya. (hrs)