MERCUSUAR.CO, Karanganyar – Pemerintah Kabupaten Karanganyar menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Penyerahan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD di Gedung DPRD Karanganyar pada Selasa, 1 Juli 2025. Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Karanganyar, dan dihadiri oleh seluruh jajaran Wakil Ketua dan Anggota DPRD, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, serta seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Karanganyar.
Dalam sambutannya, Bupati Karanganyar, Rober Christanto menegaskan, laporan pertanggungjawaban APBD ini bukan sekadar formalitas administratif. “Ini adalah wujud akuntabilitas moral dan politik Pemerintah Kabupaten Karanganyar kepada masyarakat melalui DPRD,” tegas Bupati.
Bupati juga memaparkan ringkasan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah sepanjang tahun 2024, termasuk capaian kinerja program dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menyambut baik penyerahan Raperda ini, Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo menyatakan bahwa DPRD akan segera menindaklanjutinya. Proses penelaahan dokumen akan dilakukan melalui pembahasan intensif bersama komisi-komisi terkait dan Badan Anggaran, sebelum Raperda ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pemerintah Kabupaten Karanganyar berharap agar proses pembahasan Raperda ini berjalan lancar dan tepat waktu. Dengan demikian, dokumen pertanggungjawaban APBD 2024 ini diharapkan dapat menjadi dasar evaluasi yang kuat serta pijakan untuk perbaikan dalam proses penganggaran daerah di masa mendatang. (hrs/rls)