MERCUSUAR.CO, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah secara resmi mengeluarkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua dengan mesin berkapasitas 250-500cc. Salah satu persyaratannya adalah memiliki SIM C standar selama setidaknya satu tahun.
Menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, rencananya akan diluncurkan juga SIM C2 untuk kendaraan roda dua dengan mesin di atas 500 CC pada tahun depan, sebagai tindak lanjut dari peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021.
Penerbitan SIM C1 sudah berlaku di seluruh Indonesia berdasarkan peraturan Polri tersebut, sementara rencana penerbitan SIM C2 akan diwujudkan dalam waktu dekat.
Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa implementasi SIM C1 bertujuan untuk memastikan perbedaan dalam kemampuan atau kompetensi pengendara, dengan adanya perbedaan antara SIM C, SIM C1, dan nantinya SIM C2.
Meskipun demikian, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Wirawati, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi terbaru tentang implementasi SIM C1, dan bahwa pembahasan lebih lanjut masih diperlukan dalam implementasinya.