Konflik di Internal KPK: Ghufron Laporkan Albertina, Dewas Digugat ke PTUN

Pimpinan Dewas KPK
Pimpinan Dewas KPK

MERCUSUAR.CO – Sengkarut di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memunculkan sorotan, kali ini melibatkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho. Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik terkait penyalahgunaan wewenang dalam mengusut laporan dugaan pemerasan yang masuk ke Dewas.

Laporan Ghufron tersebut menimbulkan beragam asumsi, termasuk kemungkinan sebagai respons terhadap kasus etik yang menimpa Ghufron terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses mutasi di Kementerian Pertanian. Kasus ini dijadwalkan untuk masuk ke tahap persidangan etik pada 2 Mei mendatang.

Selain melaporkan Albertina ke Dewas KPK, Ghufron juga menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengonfirmasi adanya gugatan yang dilayangkan Ghufron terhadap Dewas KPK terkait penanganan laporan yang dianggap telah kedaluwarsa.

Sementara itu, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menilai langkah Ghufron melaporkan Albertina sebagai sesuatu yang lucu. Menurutnya, Albertina telah menjalankan tugasnya berdasarkan surat tugas yang sah, dan setelah klarifikasi, tidak ada pelanggaran yang terjadi.

Albertina Ho juga telah memberikan tanggapannya terkait laporan yang dilayangkan Ghufron ke Dewas KPK. Ia menyatakan bahwa prosesnya saat ini berada dalam ranah etik, dan ia menyerahkan penyelesaiannya sepenuhnya kepada Dewas.

Dalam klarifikasinya, Albertina menegaskan bahwa segala tindakannya didasarkan pada tugas Dewas, termasuk pengumpulan bahan keterangan dan permintaan data di PPATK, yang memiliki dasar hukum yang kuat.

Pos terkait