Klakson Telolet Dilarang, Korlantas Lakukan Pengecekan Bus Pariwisata

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan ikut melakukan sidak pool bus pariwisata, yang ada di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (28/5). (CNN Indonesia/Cesar)
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan ikut melakukan sidak pool bus pariwisata, yang ada di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (28/5). (CNN Indonesia/Cesar)

MERCUSUAR.CO, Bandung – Korlantas Polri melakukan pengecekan atau ramp check bus pariwisata secara serentak di seluruh Indonesia menyusul sejumlah tragedi kecelakaan bus pariwisata yang terjadi beberapa waktu terakhir.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengungkapkan bahwa hingga kini sudah ada 16 Polda yang melaporkan hasil pengecekan terhadap ribuan bus pariwisata di wilayah masing-masing. Dari pengecekan tersebut, ditemukan ratusan bus yang tidak layak jalan.

Bacaan Lainnya

“Kami di Indonesia sudah melaksanakan ramp check. Jadi, ini tidak hanya di Bandung saja, sudah ada 16 Polda yang melaporkan. Kami telah memeriksa 5.283 bus, dan dari jumlah itu, 4.435 bus dinyatakan layak secara administratif maupun fisik. Sementara itu, ada 834 bus yang tidak layak jalan,” ungkap Aan yang turut melakukan sidak ke salah satu pool bus pariwisata di Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Selasa (28/5) lalu.

“Pengecekan sudah dilakukan di 762 lokasi bersama Kemenhub,” tambahnya.

Aan menjelaskan bahwa pengecekan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, yang berkomitmen untuk membangun sistem bus pariwisata yang berkeselamatan.

“Saya ke Bandung memastikan ini benar-benar dilaksanakan karena ini menyangkut nyawa. Ada beberapa kasus kecelakaan beruntun yang menimpa bus pariwisata,” kata jenderal bintang dua tersebut usai pengecekan kendaraan.

Aan juga menyoroti banyaknya pengusaha bus pariwisata yang diduga bandel karena tidak melakukan uji kelayakan secara berkala.

Dalam pengecekan, ditemukan beberapa bus dengan surat KIR yang sudah tidak berlaku, kondisi fisik yang tidak layak jalan, rem yang tidak berfungsi, serta gangguan pada fungsi kemudi dan penerangan.

“Tindakan kami untuk bus yang tidak layak adalah menguji ulang sampai dinyatakan layak. Jika tidak layak, bus tersebut tidak boleh dioperasikan,” tegas Aan.

Pos terkait