Korlantas Polri Luncurkan SIM C1 untuk Sepeda Motor Bermesin 250-500 cc: Syarat dan Biaya

Korlantas Polri Luncurkan SIM C1 untuk Sepeda Motor Bermesin 250-500 cc
Korlantas Polri Luncurkan SIM C1 untuk Sepeda Motor Bermesin 250-500 cc

MERCUSUAR.CO, Wonosobo – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1, yang khusus diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan mesin berkapasitas 250 cc hingga 500 cc. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya dan mengatur penggunaan sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar.

Syarat untuk Mendapatkan SIM C1

Bacaan Lainnya

Menurut Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, salah satu syarat utama untuk memperoleh SIM C1 adalah pemohon harus sudah memiliki SIM C dan telah menggunakannya selama minimal satu tahun. “Syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C. Nanti berikutnya setahun yang akan datang kita akan launching C2, ini 500 cc ke atas,” ujar Irjen Pol Aan Suhanan, sebagaimana dikutip dari Humas Polri.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Polri No. 2 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Berdasarkan pasal 3 ayat (8) dari peraturan tersebut, syarat untuk mendapatkan SIM C1 adalah:

a. Memiliki SIM C; dan
b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Proses dan Ujian SIM C1

Untuk mendapatkan SIM C1, pemohon harus melalui serangkaian ujian, termasuk ujian teori dan praktik. Korlantas Polri telah menyiapkan unit motor Hunter Scrambler SK500 khusus untuk ujian praktik SIM C1. Ujian praktik untuk SIM C1 berbeda dengan SIM C biasa, terutama karena menggunakan sepeda motor gede (moge) dengan mesin 500 cc.

“Treknya juga lebih lebar untuk ujian praktik SIM C1,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, sebagaimana dikutip dari Antara. Trek ujian SIM C1 memiliki panjang hingga 2,5 meter, berbeda dengan trek ujian SIM C biasa yang lebih sempit.

Biaya Pembuatan SIM C1

Biaya untuk penerbitan SIM C1 tidak berbeda dengan biaya untuk penerbitan SIM C biasa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya penerbitan SIM adalah sebagai berikut:

Penerbitan SIM C per penerbitan: Rp 100.000
Penerbitan SIM C1 per penerbitan: Rp 100.000
Penerbitan SIM C2 per penerbitan: Rp 100.000
Perlu dicatat bahwa biaya tersebut belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Pemohon harus menyiapkan dana tambahan untuk menyelesaikan semua persyaratan tersebut.

Dengan peluncuran SIM C1 ini, Korlantas Polri berharap dapat meningkatkan pengawasan dan keselamatan di jalan raya, khususnya bagi pengguna sepeda motor berkapasitas mesin besar. Langkah ini juga diharapkan dapat menekan angka kecelakaan yang melibatkan sepeda motor gede yang kerap kali terjadi akibat kurangnya keterampilan dan pemahaman pengendara terhadap pengoperasian motor berkapasitas besar.

Peluncuran SIM C1 oleh Korlantas Polri merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan keselamatan dan tertib berlalu lintas di Indonesia. Dengan syarat dan prosedur yang ketat, diharapkan hanya pengendara yang benar-benar kompeten yang dapat mengoperasikan sepeda motor berkapasitas mesin besar. Selain itu, biaya yang relatif sama dengan SIM C biasa membuat SIM C1 lebih terjangkau bagi masyarakat, meski tetap memerlukan kesiapan finansial untuk memenuhi semua persyaratan tambahan.

Pos terkait