DPRD Karanganyar Sahkan Empat Raperda, Diantaranya Soal Pembangunan Pariwisata dan Investasi

IMG 20250819 WA0010

MERCUSUAR.CO, Karanganyar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar bersama Pemerintah Kabupaten secara resmi menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Sidang III Tahun 2025, yang digelar pada Selasa, 19 Agustus 2025.

 

Penetapan ini menjadi langkah penting dalam percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Karanganyar. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, ini mengesahkan Empat (4) Raperda.

 

Diantaranya, Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Karanganyar 2026-2045, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, dan Raperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

 

Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, menjelaskan bahwa keempat Raperda tersebut telah melalui pembahasan mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan mendapat fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. “Semoga Rapat Paripurna ini dapat berjalan aman, tertib, dan lancar,” ujarnya saat membuka rapat.

 

Sementara itu, Bupati Karanganyar, H. Rober Christanto, menyampaikan apresiasinya atas kerja sama DPRD. Beliau berharap Raperda yang telah disahkan ini dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat Karanganyar. “Selanjutnya akan dilakukan penetapan, pengundangan, dan sosialisasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Bupati.

 

Rapat paripurna berjalan dengan lancar dan kondusif, menandai komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam memajukan daerah.(hrs/rls)

Pos terkait