Ketakutan Karyawan Jika PT Sinar Dunia Ditutup, John Richard: Kita Bukan Pemicu Masalah Ini

IMG 20230331 204731 1 1
Pengacara John Richard usai Majelis Hakim PN Semarang melakukan PS di PT Sinar Dunia. (dok.dhany)

Mercusuar.co, Semarang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang hari ini melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) untuk mengecek obyek yang diajukan dalam gugatan terkait salah satu aset tanah dan beberapa mesin di PT Sinar Dunia, bertempat di Jl. Industri Raya Timur. II No.33, Muktiharjo Lor, Kec. Genuk, Kota Semarang, Jumat (31/3/2023).

PT Sinar Dunia memiliki pemegang saham yang semuanya adalah bersaudara yakni almarhum Yuwana Ali (kakak tertua), Irwan Darmitrias dan Tony Damitrias.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan itu, Pengacara John Richard Latuihamallo, SH., MH., selaku kuasa hukum Tony Damitrias, Dirut PT Sinar Dunia yang menggugat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) perusahaan tersebut pada tanggal 17 November 2022, menyampaikan UU terkait PT Sinar Dunia untuk memenuhi usahanya akan tetapi asetnya milik keluarga bersama.

John Richard mengatakan dalam PS, hakim mengecek bukti-bukti yang diajukan penggugat untuk disinkronisasi. Dan tidak ada bukti yang tidak sesuai dengan yang disampaikan.

“Jadi PS itu membuktikan apa yang disampaikan sesuai fakta. Jadi itu untuk menyakinkan dengan alat bukti saksi dan bukti surat. Bukti surat itu ya alat-alat yang ada disini itu milik tiga orang kakak beradik ini,” terang dia, kepada mercusuar.co.

Mengenai adanya permintaan karyawan agar jangan menutup PT Sinar Dunia, John Richard mengatakan masalah ini bukan dari kita (penggugat). Kita bukan pemicu masalah ini.

“Masalah kisruh yang terjadi di PT Sinar Dunia bukan dari kita (penggugat). Kita bukan pemicu masalah ini,” tegas dia. Karena selama ini yang menguasai adalah pihak tergugat.

Mengenai bukti kepemilikan aset, John Richard mengatakan akan dibuktikan di pengadilan.

“Yang pasti aset-aset itu merupakan warisan dari kedua orang tua mereka,” kata dia.

John Richard berharap dibagi sesuai dengan haknya masing-masing atau mereka mau bekerjasama kembali.

“Dan harapan saya mereka bisa berdamai, kan mereka keluarga,” pungkasnya.

Di lain kesempatan, Andana Ali, Dirut PT Sinar Dunia berdasarkan RUPS LB PT Sinar Dunia menyampaikan, saat mediasi dalam pertemuan pertama itu pihak tergugat menginginkan bila penggugat ingin damai, tolong secara tertulis.

“Pihak tergugat menginginkan bila penggugat mau minta damai, tolong secara tertulis. Biar kita semua jelas, apa yang diinginkan. Misalkan mesin seperti apa, tanah, bangunan itu dituliskan. Tapi hingga saat ini tidak ada,” kata Andana Ali.

“Bicara tentang perdamaian, saya selaku Dirut berpegang pada AD/ART dimana semua sudah tertulis dan pihak tergugat maupun penggugat sudah menandatanganinya, bahwa mereka menyetujui hal itu. Dan alangkah baiknya kembali ke AD/ART,” tutupnya.(dj)
IMG 20230331 WA0013 2019933171

Pos terkait