Kena Proyek Tol Jogja-Bawen, Warga Magelang Ini Terima UGR Sebesar Rp 8,79 Miliar

Warga Pagersari Sus Martinah mendapat uang ganti kerugian sebesar Rp 8,79 miliar karena terdampak proyek pembangunan jalan tol Jogja-Bawen.
Warga Pagersari Sus Martinah mendapat uang ganti kerugian sebesar Rp 8,79 miliar karena terdampak proyek pembangunan jalan tol Jogja-Bawen.

MERCUSUAR.CO, Mungkid – Tanah seluas 3.081 meter persegi milik Warga Pagersari, Mungkid bernama Sus Martinah terdampak mega proyek pembangunan jalan tol Jogja-Bawen.

Selain merasa senang, dia juga mengaku susah dan haru. Sebab dia harus kehilangan tanah yang dibelinya sejak 1994 silam.

Bacaan Lainnya

Terlebih, ada nilai historis dari sawah tersebut. Tanah berupa persawahan itu merupakan hasil jerih payah keluarganya. Ditambah menjadi kenang-kenangan mendiang suaminya.

Biasanya, sawah itu ditanami padi oleh orang lain dengan sistem bagi hasil.

“(Beli) dari tahun 1994. Kalau dilepas (untuk tol) terharu dan terenyuh juga. Meskipun dapat ganti, tapi nanti tanahnya berbeda,” ungkapnya, Selasa (16/7/2024).

Dia mendapat uang ganti kerugian (UGR) sebesar Rp 8.792.798.500. Rencananya, uang yang didapatkan itu bakal digunakan untuk mencari tanah baru. Sebagai bekal investasi dan kebutuhan lain yang sifatnya bukan konsumtif.

Lain halnya dengan Sus Martinah yang mendapat miliaran, warga Bojong, Mungkid bernama Maryati hanya mendapat UGR sebesar Rp 954.740.

Sebab, tanah yang terdampak hanya seluas 0,9 meter persegi.

“(Terkena) sawah. Hanya keserempet sedikit dari total sekitar 700 meter persegi,” sebutnya.

Dulunya, sawah itu dibeli sejak tahun 1980-an. Namun, dia tidak mengingat nominal pembeliannya. UGR itu rencananya bakal dimanfaatkan sebagai tambahan modal usaha. Mengingat, dia merupakan seorang penjual tempe di Pasar Gotong Royong, Kota Magelang.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang A Yani menjelaskan, kali ini ada 12 desa yang mendapat pembayaran atas pembebasan tanah jalan tol Jogja-Bawen.

Di antaranya Desa Bligo, Pakunden, dan Plosogede, Kecamatan Ngluwar. Lalu, Desa Pabelan, Bojong, Pagersari, dan Senden, Kecamatan Mungkid.

Kemudian, Desa Keji dan Tamanagung, Kecamatan Muntilan. Selanjutnya, Desa Tempak dan Tampir Kulon, Kecamatan Candimulyo.

Totalnya ada 72 bidang tanah yang dibayarkan dengan luas keseluruhan 3,3 hektare dan UGR Rp 64.466.999.000.

Dia mengatakan, pembayaran tersebut merupakan sisa dari seksi I, II, dan III. Ini menyusul karena disebabkan oleh sejumlah faktor, seperti sakit, berada di luar kota, hingga meninggal dunia.

“Kendalanya karena meninggal dunia. Jadi, harus mengurus waris,” jelasnya.

Yani menambahkan, selama pembayaran, banyak warga yang mendapat miliaran. Dia mengimbau agar uang tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masing-masing keluarga. Serta menghindari segala bentuk tawaran yang menggiurkan.

Pos terkait