Pemprov Jateng Berkomitmen Perhatikan Hak Masyarakat Terdampak Tol Yogyakarta-Bawen Sesuai Peraturan Pengadaan Tanah

Konsultasi Publik Bawen3 1024x683 1

Mercusuar.co, Ungaran – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk memperhatikan hak-hak masyarakat dan warga terdampak sesuai peraturan pengadaan tanah, termasuk fasum (fasilitas umum) dan fasos (fasilitas sosial) yang ada, tetap akan difungsikan. Tentu saja konstruksinya disesuaikan dengan desain fisik jalan tol dan kondisi tanah atau lingkungan setempat.

“Oleh karena itu masyarakat terdampak tidak perlu resah dengan adanya rencana pembangunan jalan tol”, ujar perwakilan Tim Persiapan Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen dari Pemprov Jateng Endro Hudiyono, saat Konsultasi Publik Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen, di Kantor Kecamatan Bawen, Rabu (2/3).

“Di situ, masyarakat boleh memberikan saran dan masukan. Yang penting, masyarakat mendukung pembangunan PSN (proyek strategis nasional) demi kemaslahatan bersama yang lebih luas,” terang Endro.

Saat ini Tim Persiapan Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, terus menyelesaikan konsultasi publik rencana pembangunan jalan tol Yogya-Bawen di Kabupaten Semarang. Pemerintah kecamatan setempat berharap persoalan pembebasan lahan tak jadi masalah, mengingat pentingnya akses tol bagi masyarakat tersebut.

“Sekarang saya dapat informasi bahwa harga tanah itu sesuai dengan appraisal. Jadi sudah dipastikan bahwa itu pasti harga sekian. Seandainya masyarakat tidak mau menerima, ya informasi sosialisasi kepada masyarakat, ya jangan sampai terjadi seperti itu. Karena kalau terjadi itu akan diserahkan ke pengadilan,” kata Camat Bawen Gunadi, di sela-sela konsultasi.

Menurutnya, dari info yang diterima, belum ada isu atau desas-desus yang menyangkut keberatan dari warga, terutama soal harga. Dengan demikian, Gunadi menyimpulkan masyarakat terdampak tidak ada masalah.

“Artinya, masyarakat oke-oke saja diappraisal pihak ketiga. Dari pemerintah tidak ikut campur. Apalagi sampai tingkat kelurahan, kecamatan enggak ikut campur. Apa yang menjadi program pemerintah dengan harga appraisal ini, kami selalu mendukung program itu,” tegas Gunadi.

Secara umum, katanya, pemerintah kecamatan mendukung rencana pembangunan jalan tol Yogyakarta-Bawen. Bahkan, pihaknya berterima kasih kepada pemerintah pusat, di mana pada tahun ini di Kecamatan Bawen ini akan dilintasi jalan tol Yogyakarta-Bawen.

“Karena impian dari Kabupaten Semarang ini posisi lalu lintas kendaraan Joglosemar (Jogja-Solo-Semarang). Dengan volume untuk kendaraan tiap harinya selalu banyak sekali. Adanya tol ini akan mengurangi kemacetan, terutama di Kecamatan Bawen ini,” ucapnya.

Diketahui, di Kecamatan Bawen ini konsultasi publik telah dilakukan di tiga desa/ kelurahan, yaitu Kelurahan Bawen, Desa Kandangan, dan Desa Doplang.

Dalam kesempatan itu, Gunadi berharap masyarakat berhati-hati ketika nanti telah menerima uang ganti kerugian. Hendaknya, warga terdampak bisa menggunakan uang dengan bijak.

“Kami harap berhati-hati, jangan sampai uangnya diambil semua. Untuk kebutuhan saja. Nanti biar di bank saja,” harap Gunadi.(dj)

Pos terkait