MERCUSUAR, Semarang, 18 Juli 2024 – Penyidik KPK melanjutkan rangkaian penggeledahan di Balai Kota Semarang dengan menyasar kantor Dinas Komunikasi dan Informatika. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan terhadap tiga kasus korupsi di Pemkot Semarang yang melibatkan proyek pengadaan barang dan jasa, pemerasan, serta penerimaan gratifikasi. Beberapa pegawai termasuk Kepala Dinas Kominfo, Sunarto, turut dimintai keterangan.
Pada Kamis, 18 Juli 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Semarang. Kantor yang terletak di belakang kompleks Balai Kota Semarang ini menjadi lokasi ketiga yang disasar oleh tim KPK pada hari itu. Penggeledahan berlangsung selama satu jam, di mana sejumlah pegawai termasuk Kepala Dinas Kominfo, Sunarto, digiring keluar oleh petugas KPK dan dibawa ke lantai 8 Balai Kota Semarang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Penggeledahan di kantor Dinas Kominfo ini merupakan kelanjutan dari serangkaian penggeledahan yang telah dilakukan sebelumnya. Sebelumnya, pada hari yang sama, penyidik KPK juga telah menggeledah kantor Dinas Sosial dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Semarang. Dalam dua hari beruntun, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Balai Kota Semarang, dimulai dari ruang Wakil Wali Kota Semarang dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang pada Rabu, 17 Juli 2024.
KPK menyatakan bahwa penggeledahan yang gencar dilakukan ini berkaitan dengan tiga kasus korupsi di Pemkot Semarang. Kasus-kasus tersebut melibatkan proyek pengadaan barang dan jasa, pemerasan, serta penerimaan gratifikasi. Untuk mendalami kasus ini, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri kepada empat orang yang terkait, terdiri dari dua orang penyelenggara negara dan dua pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa larangan bepergian ke luar negeri telah diberlakukan untuk empat orang yang terkait dengan kasus korupsi ini. “Larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa Mahardhika di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024.
Penggeledahan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi di tingkat pemerintahan daerah. Langkah-langkah yang diambil oleh KPK diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pejabat yang terlibat dalam praktik korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kasus korupsi di Pemkot Semarang saat ini menjadi fokus utama KPK dengan serangkaian penggeledahan yang dilakukan secara beruntun. Dengan penggeledahan di kantor Dinas Kominfo, KPK terus mendalami penyelidikan untuk mengungkap kebenaran di balik tiga kasus korupsi yang melibatkan proyek pengadaan barang dan jasa, pemerasan, serta penerimaan gratifikasi. Upaya KPK ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dan memberantas korupsi di pemerintahan daerah. (Bgs)