Kejari Purbalingga Musnahkan Barang Bukti dari 53 Perkara Tindak Pidana

Kejari Purbalingga Musnahkan Barang Bukti dari 53 Perkara Tindak Pidana1
Kejari Purbalingga Musnahkan Barang Bukti dari 53 Perkara Tindak Pidana1

MERCUSUAR.CO, Purbalingga, 11 Juni 2024 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) pada hari Selasa, 11 Juni 2024. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Purbalingga dengan metode pembakaran, penghancuran, pelarutan, dan pemotongan.

Kepala Kejari Purbalingga, Agus Khairudin, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum di wilayah tersebut. “Hari ini, Kejaksaan Negeri Purbalingga memusnahkan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti ini terdiri dari berbagai jenis, termasuk narkoba, minuman keras, dan lainnya, yang dirampas oleh negara atau dimusnahkan,” ungkap Agus Khairudin.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 53 perkara tindak pidana yang terjadi antara Desember 2023 hingga Mei 2024. Rinciannya meliputi narkotika jenis metamfetamin dari 7 perkara dengan berat kotor sekitar 46,04 gram, 110 butir Tramadol, 100 butir Hexymer, 120 botol minuman beralkohol berbagai merek, 107 liter minuman beralkohol tradisional, lima buah senjata tajam, dua unit handphone, 31 stel pakaian, serta 131 barang lainnya.

Agus Khairudin menekankan bahwa pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah barang-barang tersebut kembali disalahgunakan dan untuk menegakkan hukum secara efektif. “Dengan memusnahkan barang bukti ini, kami memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak akan kembali beredar dan disalahgunakan,” tegasnya.

Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan, Agung Widiarto, turut hadir dalam acara tersebut dan memberikan apresiasi atas kinerja Kejari Purbalingga. “Atas nama Pemerintah Kabupaten Purbalingga, kami sangat berterima kasih kepada aparat penegak hukum yang menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Purbalingga,” ujar Agung Widiarto.

Agung juga menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di Kabupaten Purbalingga. “Apa yang kita lakukan hari ini adalah upaya bersama untuk membuat Kabupaten Purbalingga tertib dan jauh dari tindak kejahatan,” tambahnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini tidak hanya menunjukkan komitmen Kejari Purbalingga dalam penegakan hukum, tetapi juga menggambarkan sinergi yang baik antara berbagai pihak dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Purbalingga. Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi hukum.

Pos terkait