Kejaksaan RI Terbitkan Penerapan Manajemen Risiko, Akomodasi Pelaksanaan Reformasi Penerapan SPIP

Kejaksan RI I 15
Mercusuar/Dok- Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi.

MERCUSUAR.CO, Jakarta- Kejaksaan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan Nomor 6/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko guna mengakomodir amanat pelaksanaan reformasi birokrasi terkait penerapan SPIP di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Hal itu diungkapkan Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi saat meberikan sambutan pada Webinar Peningkatan Maturitas SPIP Kejaksaan Republik Indonesia dengan tema “Manajemen Risiko” Tahun 2021 secara virtual, Selasa, 14 September 2021.

Untung mengatakan,upaya manajemen risiko pada tingkat pusat dikoordinasikan bidang pengawasan dan di inisiasikan pelaksanaannya baik dari level pusat maupun level satuan kerja daerah di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimiliki.

“Sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan harus terus mengikuti perkembangan zaman terutama di era digitalisasi saat ini.”

“Digitalisasi Kejaksaan nantinya diharapkan menyentuh tata kelola dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari baik itu menyentuk aspek tata kelola perkantoran, persuratan, administrasi perkara, pelayanan publik dan manajemen risiko di Kejaksaan dengan basis teknologi informasi atau elektronik,” ujar Untung.

Dia mengatakan, penerapan teknologi informasi dan komunikasi di Kejaksaan merupakan upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan tugas dan fungsi yang berbasiskan digital.

Hal ini guna meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan publik secara efektif dan efisien.

Hal itu, tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 15/2020 tentang Pelaksanaan Hasil Rapat Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020.

“Hal itu sebagai bentuk dan arah kebijakan Kejaksaan yang bersifat mengikat dan wajib diimplementasikan diantaranya terkait Digitalisasi Kejaksaan.”

Dia menegaskan, teknologi memperoleh perhatian lebih karena berkaitan dengan aplikasi manajemen risiko yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi melalui simplifikasi proses manajemen risiko yang sangat kompleks.

Jadi, dapat mempercepat dan meminimalisasi waktu.

“Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan adalah perlunya sistim informasi yang dapat membantu otomatisasi proses perolehan data, penyimpanan dan validasi data serta komunikasi dan penelusuran informasi dalam register risiko,” ujarnya.

Pos terkait