Kegiatan Keagamaan di Banyumas Kembali Dibatasi

kegiatan keagamaan dibatasi

MERCUSUAR.CO, Purwokerto – Kabupaten Banyumas memutuskan pembatasan kegiatan keagamaan dalam upaya penanggulangan penyebaran Covid-19.

Keputusan tersebut tertuang dalam kesepakatan bersama antara Forkopimda Banyumas, Kantor Kemenag Banyumas serta tokoh agama pada 15 Juni 2021.

Point keputusan bersama tersebut meliputi, kegiatan peribadatan di rumah ibadah hanya untuk warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Kemudian, kegiatan sosial keagamaan seperti kajian-kajian keagamaan, yasinan, shalawatan, perjanjen, pertemuan dan sejenisnya di dalam atau luar lingkungan rumah ibadah dihentikan sementara sampai dengan situasi penyebaran atau penularan Covid dinyatakan terkendali.

Kegiatan hajatan (pernikahan dan sunatan) dilarang atau ditunda. Kecuali prosesi akad nikah (ijab kabul dan pemberkatan pernikahan) dapat dilaksanakan dengan ketentuan di kantor urusan agama atau catatan sipil yang dihadiri tidak lebih dari  10 orang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Bupati Banyumas Achmad Husein saat dikonfirmasi wartawan Kamis (17/6) malam, membenarkan terkait dengan kesepakatan bersama tersebut.

Sebelumnya bupati mengatakan pemberlakuan pelarangan hajatan sedianya mulai tanggal 1 Juli 2021. Namun setelah mendengarkan masukan dari Ketua DPRD dr Budhi Setiawan dan kepala desa, serta munculnya klaster hajatan, maka keputusan pemberlakuan pelarangan hajatan lebih awal.

“Kami putuskan dengan Peraturan Bupati, supaya bisa cepat dilaksanakan. Untuk yang sudah terlanjur mendapat rekomendasi oleh Bagian Kesra Setda, mohon bisa disesuaikan,” kata Bupati.

Selain kegiatan keagamaan dan hajatan, Pemkab Banyumas memberlakukan lagi jam malam dan menunda kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi jajaran Forkopimda Kabupaten Banyumas bersama OPD terkait.

Dalam pemberlakuan jam malam, memutuskan penerapan jam malam mulai pukul 21.00. Sebelumnya batas waktu mulai pukul 21.30.

Pusat keramaian seperti cafe, tempat hiburan, pertokoan dan supermarket maupun mall, apabila melebihi batas waktu jam malam bakal mendapat sanksi.

Dia menambahkan, khusus tempat wisata yang boleh beroperasi hanya wisata yang outdoor dengan pembatasan jumlah pengunjung 30 persen.

“Pengunjung dari luar juga harus di-swab antigen. Batas waktu penerimaan pengunjung maksimal pukul 14.00,” katanya.

Pos terkait