MERCUSUAR.CO, Pati – kepolisian telah berhasil menangkap dua anggota komplotan perampok yang menyerang rumah seorang janda yang merupakan juragan emas di Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi. Perampokan tersebut terjadi saat Siti Muawanah (47 tahun) sedang tidur di rumahnya pada dini hari Senin, 3 Juni 2024.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah berinisial K dan GPH, mereka ditangkap pada Jumat, 21 Juni 2024, dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Pati. Meskipun dua pelaku telah diamankan, polisi masih memburu lima pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
Korban, Siti Muawanah, telah kehilangan perhiasan emas senilai sekitar Rp 1 miliar serta uang tunai sebesar Rp 32 juta dari brankas di rumahnya. Meskipun seharusnya ada Rp 40 juta dalam brankas, pelaku meninggalkan Rp 8 juta setelah Siti memohon agar sebagian uang disisakan untuk merawat anak-anaknya.
Kuasa hukum korban, Nimerodi Gulo, mengapresiasi upaya cepat dari Polresta Pati dan Polda Jawa Tengah dalam menangani kasus ini, meskipun belum semua pelaku berhasil ditangkap. Dia menilai penangkapan dua pelaku sebagai indikator seriusnya penanganan kasus ini oleh pihak berwenang.
Saat ini, Siti Muawanah telah dimintai keterangan lebih lanjut oleh polisi di Polresta Pati. Dia menceritakan bahwa sebelum perampokan terjadi, ada aktivitas mencurigakan di sekitar rumahnya selama beberapa hari sebelumnya, namun saat itu dia tidak curiga.
Perampokan ini bukan hanya merugikan secara materiil, tetapi juga menghentikan usaha Siti dalam berjualan perhiasan emas, yang merupakan satu-satunya mata pencahariannya untuk menghidupi keluarganya. Semua perhiasan emas yang digondol pencuri merupakan modal usaha yang dia kumpulkan dengan susah payah sejak tahun 2011.
Kepolisian terus berupaya untuk mengungkap sisa pelaku yang masih buron, dengan harapan agar semua barang curian dapat dikembalikan dan keadilan dapat dipulihkan bagi korban.