MERCUSUAR.CO, Wonosobo, 26 Juni 2024 – Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Wonosobo mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) untuk mengembangkan dan memperkuat Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) DAPM. Acara yang berlangsung pada 26 Juni 2024 ini bertempat di Ruang Mangoen Koesoemo Setda Wonosobo dan dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Peserta dan Agenda Rakor
Rakor ini dihadiri oleh Direktur BUMDesma se-Kabupaten Wonosobo, Dewan Penasehat, Dewan Pengawas, serta tenaga ahli dari Dinsos PMD. Tenaga ahli Dinsos PMD, Danang, memberikan penjelasan tentang persiapan aturan baru terkait usaha BUMDesma yang sedang dalam proses penyusunan.
Fokus Pembahasan
Aturan Baru untuk BUMDesma:
Danang menjelaskan bahwa aturan baru yang sedang dipersiapkan akan memberikan panduan yang lebih jelas dan rinci tentang operasional dan pengelolaan BUMDesma. “Kami berupaya agar aturan ini dapat segera diterbitkan sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan operasional bagi BUMDesma,” kata Danang.
Penyertaan Modal di BUMDesma:
Salah seorang perwakilan peserta rapat menyampaikan bahwa hingga saat ini, pemerintah desa (Pemdes) masih bersikap wait and see terkait dengan penyertaan modal di BUMDesma karena aturan yg belum sempurna , yg bisa menyebabkan penurunan surplus karena ada pembatasan jenis usaha Hal ini disebabkan belum adanya aturan main yang pasti dan jelas terkait pengelolaan dan penyertaan modal BUMDesma. “Ujar ahmad faozi, yg mewakili dewan penasehat bumdesma tunas baru kejajar.
Rakor ini bertujuan untuk:
Menyosialisasikan rencana pengembangan BUMDesma DAPM di Kabupaten Wonosobo.
Mengumpulkan masukan dari para direktur BUMDesma, dewan penasehat, dan dewan pengawas terkait kebutuhan dan kendala yang dihadapi dalam pengelolaan BUMDesma.
Mempersiapkan desa-desa dalam menyambut aturan baru sehingga mereka dapat segera mengimplementasikannya dengan baik.
Harapan dan Komitmen
Dalam kesempatan tersebut, kabag pemberdayaan masyarakat dinsos PMD Wonosobo Robingah,menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh pengembangan BUMDesma. “Kami berharap dengan adanya aturan baru ini, BUMDesma dapat beroperasi lebih efektif dan efisien, serta memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian desa,apalagi saat ini penyertaan modal dari desa sejumlah, Rp. 2.008.231.800 ungkapnya. Selain hal tersebut juga disampaikan perkembangan proses pembadanhukuman bumdesma DAPM kab. Wonosobo yg posisinya masih sangat variatif.
Para peserta rakor menyambut baik penjelasan dan rencana pengembangan ini. Mereka optimis bahwa dengan adanya kepastian aturan, BUMDesma akan semakin kuat dan mampu menggerakkan roda ekonomi desa secara lebih mandiri dan berkelanjutan.
Sebagai tindak lanjut dari rakor ini, Dinsos PMD Wonosobo akan mengadakan pengawalan agar usaha bumdesma bisa lebih berkembang, Selain itu, akan diadakan pendalaman konsep, bagi pengurus BUMDesma agar mereka siap mengimplementasikan aturan baru dengan baik.
Acara ini juga mendatangkan narasumber dari PBJ setda wonosobo yg menjelaskan tentang peluang bumdes/bundesma bisa ikut lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah lewat e katalog, diskusi ini cukup menarik bagi peserta karena ada rencana penyediaan barang dan jasa dari transaksi non tunai oleh desa, yg tidak harus lewat e katalog.
Rakor ini diharapkan menjadi langkah awal yang baik dalam upaya mengembangkan dan memperkuat BUMDesma DAPM, sehingga mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa yang handal dan berdaya saing tinggi.