MERCUSUAR.CO, Semarang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes berhasil mengamankan 22 pengedar narkoba dalam sebuah operasi besar menjelang peringatan Hari Anti-Narkotika Internasional. Operasi ini mengungkap 17 kasus yang melibatkan para tersangka, di mana lima di antaranya merupakan residivis.
Wakasatresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Edi Sutrisno, menjelaskan bahwa para pengedar yang ditangkap terlibat dalam jaringan narkoba antarkota di dalam satu provinsi. Kota Semarang menjadi jalur utama bagi mereka untuk mendistribusikan narkoba ke kota-kota lain seperti Solo, Kebumen, dan Pekalongan.
Edi menyebutkan bahwa para pengedar menggunakan berbagai modus operandi yang semakin canggih, termasuk memanfaatkan platform media sosial untuk transaksi narkoba. Mereka menggunakan kode-kode khusus dan nama-nama samaran untuk berkomunikasi dalam kegiatan jual-beli narkoba online.
Saat ini, 22 pengedar tersebut telah ditangkap dan sedang menjalani proses hukum di Polrestabes Semarang.
Ini adalah upaya serius dari pihak kepolisian untuk menanggulangi peredaran narkoba yang semakin kompleks dengan memanfaatkan teknologi dan media sosial sebagai sarana distribusi. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif peredaran narkoba di masyarakat.