Jokowi Terbitkan Perpres untuk Percepat Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra, 16 Ruas Ditargetkan Selesai Tahun 2024

Jokowi Terbitkan Perpres untuk Percepat Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra, 16 Ruas Ditargetkan Selesai Tahun 2024
Jokowi Terbitkan Perpres untuk Percepat Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra, 16 Ruas Ditargetkan Selesai Tahun 2024

MERCUSUAR.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan baru yang bertujuan untuk mendorong percepatan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS). Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.42/2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres No.100/2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatra, yang ditetapkan pada 25 Maret 2024, Jokowi menetapkan target rampungnya pembangunan 16 ruas tol pada akhir tahun 2024.

Melalui Perpres tersebut, Jokowi menugaskan PT Hutama Karya (Persero) untuk menggarap 24 ruas Jalan Tol Trans Sumatra. Ini termasuk pembangunan 24 ruas tol untuk mempercepat infrastruktur jalan tol di Sumatra. Selain itu, ada satu ruas tambahan, yaitu Jalan Tol Palembang-Betung, sebagai bagian dari ruas Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung untuk memastikan konektivitas jalan tol di Sumatra.

Bacaan Lainnya

“Pengusahaan 24 ruas jalan tol tersebut dan Jalan Tol Palembang-Betung sebagai bagian dari ruas Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung dilaksanakan melalui penugasan oleh pemerintah kepada PT Hutama Karya (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian isi Perpres tersebut, dikutip Senin (4/3/2024).

Hutama Karya diberi wewenang untuk mengurus pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan/atau preservasi. Perusahaan ini juga diizinkan untuk melakukan pengembangan kawasan di luar ruang milik jalan tol sepanjang koridor jalan tol di Sumatra untuk mendukung pembangunan 24 ruas tol.

Jokowi menargetkan selesainya 24 ruas tol tersebut dalam empat tahap. Dari empat tahap tersebut, Presiden menargetkan agar 16 ruas tol Tahap I dan sebagian Tahap II dapat beroperasi paling lambat Desember 2024.

“Pengoperasian ruas jalan tol Tahap I dan sebagian Tahap II sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lambat bulan Desember tahun 2024,” demikian isi Perpres tersebut.

Apabila pengoperasian ruas tol tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, Menteri PUPR akan mengambil tindakan penyelesaian berdasarkan evaluasi dan pertimbangan dari Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Menteri BUMN.

Berikut adalah rincian empat tahap pengusahaan ruas Jalan Tol Trans Sumatra:

Tahap I

  • Ruas Jalan Tol Medan-Binjai
  • 0Ruas Jalan Tol Palembang-Simpang Indralaya
  • Ruas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai
  • Ruas Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar
  • Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang
  • Ruas Jalan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung
  • Ruas Jalan Tol Kisaran-Indrapura
  • Jalan Tol Kuala Tanjung-Indrapura-Tebing Tinggi-Pematang Siantar (bagian dari ruas Jalan Tol
  • Kuala Tanjung-lndrapura-Tebing Tinggi-Parapat)
  • Jalan Tol Binjai-Pangkalan Brandan (bagian dari ruas Jalan Tol Binjai-Langsa)
  • Ruas Jalan Tol Sigli-Banda Aceh
  • Jalan Tol Simpang Indralaya-Prabumulih (bagian dari ruas Jalan Tol Simpang Indralaya-Muara Enim)
  • Jalan Tol Taba Penanjung-Bengkulu (bagian dari ruas Jalan Tol Lubuk Linggau-Curup-Bengkulu)
  • Jalan Tol Sicincin-Padang (bagian dari ruas Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang-Payakumbuh-Bukit
  • Tinggi-Padang Panjang-Lubuk Alung-Padang)
  • Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang-Koto Kampar (bagian dari ruas Jalan Tol Pekanbaru-
  • Bangkinang-Payakumbuh-Bukit Tinggi-Padang Panjang-Lubuk Alung-Padang)

Tahap II

  • Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu)-Tempino-Jambi
  • Jalan Tol Jambi-Rengat
  • Jalan Tol Junction Pekanbaru-Bypass Pekanbaru (bagian dari ruas Jalan Tol Rengat-Pekanbaru)
  • Jalan Tol Rengat-Junction

Pos terkait