Mercusuar, Jakarta- Istri Presiden Soekarno, Naoko Nemoto alias Dewi Sukarno, diputuskan membayar denda 29 juta yen atau sekitar Rp 3,03 miliar oleh Pengadilan Buruh Jepang. Sanksi itu berawal dari pemutusan hubungan kerja (PHK) dua orang karyawannya.
Dilansir detikFinance dari laporan Friday Digital, gugatan itu bermula pada tahun 2021. Saat itu kedua orang karyawan menolah untuk bekerja dari kantor karena khawatir terpapar virus COVID-19.
Dewi dikabarkan saat itu baru pulang dari Indonesia. Dia disebut marah mendengar sikap dua orang karyawannya sehingga melakukan PHK.
“Saya juga marah kepada kalian semua yang memperlakukan saya seperti kuman padahal hasil tes saya negatif. Anda menderita coronafobia. Aku rasa, aku tidak akan pernah datang ke kantor lagi karena aku tidak bisa bekerja bersamamu yang telah menyakiti karakterku,” ucap Dewi dikutip dari Friday Digital, Minggu (19/1/2025).
Tidak tinggal diam, dua karyawan itu kemudian melakukan gugatan perburuhan terhadap kantor Dewi pada Maret 2022. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Buruh Jepang yang merupakan sistem penyelesaian perselisihan melalui pengadilan antara pekerja dan pengusaha secara cepat dan adil.