MERCUSUAR.CO, Jakarta – Sikap koorperatif dari obligor dan debitur sangat penting dalam penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Jika mereka abai dengan kewajibannya membayar utang yang mencapai triliuan maka dimaknai melanggar hukum.
Hal itu yang dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih BLBI, Mahfud MD.
Untuk menuntaskan kasus ini, ia telah berkoordinasi dengan para penegak hukum. Seperti Ketua KPK Firli Bahuri, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin.
Sebagai informasi, salah satu obligor dan debitur yang dimaksud ialah Tommy Soeharto. Ia memiliki utang mencapai triliunan rupiah.