Hajatan Kembali Dilarang di Banyumas Mulai 24 Juni

hajatan dilarang dibanyumas
Mercusuar/Dok -EVALUASI PENANGANAN COVID-19: Forkompinda Kabupaten Banyumas bersama OPD di lingkungan pemkab menggelar rapat evaluasi dan antisipasi penyebaran varian baru virus Korono, di Runga Djoko Kaiman.

MERCUSUAR.CO, Purwokerto – Kegiatan hajatan  di Kabupaten Banyumas mulai tanggal 24 Juni mendatang dilarang diselenggarakan lagi. 

Namun untuk acara akad nikah masih diperbolehkan dengan ketentuan mengikuti protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dan waraga yang diundang dari luar Banyumas wajib menunjukkan swab antigen dengan hasil negatif.

Hal itu diputuskan dalam rapat koordinasi jajaran Forkompinda Kabupaten Banyumas bersama OPD terkait di lingkungan Pemkab, di Ruang Djoko Kaiman, Senin komplek Pendapa Sipanji Purwokerto, Senin (14/6).

Sebelum rapat tersebut, paginya bupati menggelar pertemuan dengan kalanganan kepala desa, dibagi per kecamatan dengan kategori tingkat kerawanan tertentu.

Bupati Banyumas Achmad Husein, yang memimpin rapat menyampaikan, sedianya pelarangan hajatan itu akan diberlakukan mulai tnggal 1 Juli mendatang.

Namun setelah mendengarkan masukan dari Ketua DPRD dr Budhi Setiawan, termasuk masukan dari kepala desa, dan munculnya klaster hajatan, maka diputuskan lebih awal.

“Kami putuskan dengan Peraturan Bupati, supaya bisa cepat dilaksanakan. Untuk yang sudah terlanjur diberikan rekomendasi oleh BNagian Keserta Setda, mohon bisa disesuaikan,” kata Bupati.

Keputusan ini diambil, kata dia, sebagai langkah cepat antisipasi penyebaran varian baru Covid-19 di wilayah Banyumas. Disampaikan, cepat atau lambat, varian baru ini pasti akan masuk di Banyumas.

Karena beberapoa daerah lain sudah muncul duluan, seperti yang kini menjadi perhatian semua, yakni Kabupaten Kudus.

Keputusan lain yang dihasilkan, untuk jam malam diterapkan mulai pukul 21.00. Sebelumnya batas waktu mulai pukul 21.30.

Kemudian dilakukan patroli dan razia oleh aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP. Untuk keramaian seperti cafe-cafe, tempat hiburan, pertokokan dan supermarket maupun mall, jika melebihi batas waktu jam malam bakal dikenai sanksi.

“Nanti petugas yang melakukan patroli dan razia, langsung membawa surat peringatan (kartu). Tidak hanya ditegur lisan, tapi langsung diberi surat peringatan (SP),” kata Husein.

Hasil keputusan lain, lanjut Bupati, untuk kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) kembali ditunda. Semula sedianya per Juli besok masuk tahun ajaran baru,  PTM di Banyumas bisa diberlakukan.

“Khusus tempat wisata yang boleh buka hanya yang outdoor, dengan pembatasan jumlah pengunjung 30 persen dan di-swab antigen untuk pengunjung luar daerah. Dan batas waktu penerimaan pengunjung maksimal pukul 14.00,” terangnya.

Untuk semua pasar tradisonal, kata dia, khususnya pasar induk atau pasar besar juga diperketat lagi prokesnya, dan akan diberikan vaksin untuk pedagang dan pengunjung di atas umur 50 tahun. Khususnya Pasar Wage, Pasar Ajibarang, Pasar Sokaraja dan Pasar Sumpiuh.

Terkait kegiatan keagamaan, terutama pengajian yang dihadiri pihak luar, hasil rapat memutiskan, akan dibahas lebih detail saat digelar pertemuan dengan tokoh-tokoh lintas agama dan tokoh masyarakat, Selasa (15/6).

“Kalau untuk kegiatan keagamaan ini harus ada kesepakatan bersama (tanda tangan bersama), karena kalau dari saya saja (bupati) banyak tidak dipatuhi. Ini beda dengan hajatan jam malam, langsung dengan Perbup,” tandasnya.

Pos terkait