Mercusuar.co, SEMARANG – Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI KSPI) Jateng, Aulia Hakim mengatakan, pihaknya melakukan aksi di depan kantor PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Tengah, lantaran dipicu oleh keluarnya Perdi PLN Nomor 0219 tahun 2019, yang mengakibatkan terjadinya penurunan upah TAD berupa penurunan upah pokok, Tunjangan Hari Raya, Tunjangan Hari Tua, Tunjangan Pensiun, Kompensasi pesangon dan upah lembur.
“Menurut kami ini diperparah lagi dengan dikeluarkannya kebijakan yang baru dari PT. PLN (Persero) melaui EDIR 019 tahun 2022 bahwa beberapa jenis pekerjaan di PLN memakai system volume based yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hubungan kerja, kepastian upah, dan kepastian jaminan social, untuk Tenaga Alih Daya bagian Biller,” jelasnya, dikutip Tribunjateng.com, Selasa (14/2/2023).
Selain berdampak terhadap hal tersebut, menurutnya, juga terdampak atas perubahan kebijakan dari PLN atas periode pelunasan tagihan pelanggan, Dimana sebelumnya periode 6 bulan menjadi periode 1 bulan.
“Setiap bulan harus nihil tunggakan pelanggan. Akibatnya, Tenaga Alih Daya terpaksa harus melunasi (menalangi) tagihan pelanggan PLN agar kinerjanya tidak buruk dan terhindar dari sanksi surat peringatan sampai PHK,” bebernya.
Sementara itu Ketua PUK (Pengurus Unit Kerja) FSPMI KSPI Semarang, Rohman beharap tuntutan yang disampaikan FSPMI KSPI Jateng pada hari ini dapat diakomodir oleh PLN. Namun, lanjut dia, bila tuntutan tersebut tidak terakomodir mereka akan melakukan aksi lanjutan yang lebih besar.
“Harapannya dengan kita melaksanakan aksi ini serentak nasional, dari pihak PLN bisa membuat kebijakan, bisa memperhatikan lagi kesejahteraan kami yang seharusnya naik, jangan dibuat menurun seperti saat ini,” ujarnya.
“Kesejahteraan kami tolong diperhatikan dan rubahlah kebijakan-kebijakan yang pro terhadap teman-teman TAD OS PLN ini,” imbuhnya.
“Karena ini aksi serentak, sesuai dari nasional kita berjalan terus mungkin ada aksi-aksi lanjutan yang mana tuntutan teman-teman ini betul-betul bisa diakomodir dan bisa diterima,” tutupnya.
Sebagai tambahan bahwa FSPMI KSPI terdiri dari Tenaga Alih Daya (TAD) di Pembangkitan, Distribusi, Jaringan.
Pelayanan Handal seperti Penanganan Gangguan Alat Pengukur & Pembatas (APP).
Penanganan Gangguan Sambungan Rumah (SR).
Penanganan Gangguan Jaringan Tegangan Rendah (JTR).
Penanganan Gangguan Gardu Distribusi, Penanganan Gangguan Jaringan Tegangan Menengah (UTM).
Penanganan Gangguan Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM).
Serta TAD di bagian retail atau bagian catat meter dan penagihan tunggakan pelanggan yang biasa disebut Biller.
Sebagai informasi, FSPMI KSPI melakukan aksi serentak secara nasional di kantor kantor Unit Induk Distribusi PLN di Indonesia.
Dalam aksi ini, FSPMI KSPI Jawa Tengah melakukan orasi di depan kantor lPT. PLN UID Jawa Tengah, yakni di Jalan Teuku Umar No.47, Karangrejo, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang.
Dalam orasi kali ini, mereka membawakan tujuh tuntutan, yaitu tolak penurunan upah pekerja/Tenaga Alih Daya (TAD), tolak perubahan status hubungan kerja TAD.
Kemudian, tolak jenis pekerjaan berdasarkan volume based dan pola kemitraan, tolak dana talangan pelanggan PLN, stop kecelakaan kerja di lingkungan kerja PLN, angkat TAD menjadi pekerja tetap di anak perusahaan PT. PLN.
Serta, pekerjakan kembali 19 Tenaga Alih Daya (TAD) yang telah di PHK sepihak oleh PT. DKB di Lampung.(dj)