MERCUSUAR.CO, Cirebon, 21 Juni 2024 – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan, terkait kasus pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky di Cirebon pada tahun 2016, kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Enam jaksa telah ditunjuk untuk meneliti berkas tersebut dengan cermat.
Kapuspenkum Kejati Jabar, Harli Siregar, menyampaikan bahwa Kasi Penkum Kejati Jabar telah menunjuk enam jaksa dari Kejati Jabar untuk meneliti berkas perkara Pegi alias Perong. “Jaksa peneliti akan bekerja secara profesional dan akuntabel,” ujar Harli. Ia menambahkan bahwa dalam waktu 14 hari, jaksa peneliti akan menentukan apakah berkas tersebut sudah lengkap atau masih memerlukan tambahan informasi.
Harli menjelaskan bahwa proses penelitian berkas perkara ini akan dilakukan dalam dua tahap. Pada tujuh hari pertama, jaksa peneliti akan menentukan apakah berkas perkara sudah memenuhi syarat untuk dilanjutkan. Jika berkas dianggap belum lengkap, maka tujuh hari berikutnya akan digunakan untuk menyusun petunjuk yang perlu dilengkapi oleh penyidik.
“Tentu para Jaksa yang bersangkutan akan berkerja secara profesional, cermat, lengkap, dan akuntabel sesuai kaidah-kaidah hukum dalam melakukan penelitian,” tegas Harli.
Jika berkas dinyatakan lengkap, maka berkas perkara dan tersangka akan segera dilimpahkan ke tahap dua untuk diproses lebih lanjut di persidangan. Sebaliknya, jika berkas belum lengkap, maka akan dikembalikan ke penyidik kepolisian dengan petunjuk untuk dilengkapi.
Pengusutan kasus pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky ini telah memasuki babak baru setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Kamis, 20 Juni 2024. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa penyerahan berkas dilakukan secara bertahap namun sudah ada koordinasi yang baik dengan kejaksaan untuk memperlancar proses pelimpahan.
“Pagi ini dari penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menyerahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Jadi saat ini, para penyidik sudah berada di kejati untuk penyerahan berkas,” kata Kombes Jules Abraham Abast.
Jules menegaskan bahwa penyerahan berkas ini dilakukan setelah koordinasi yang matang dengan kejaksaan untuk memastikan proses pelimpahan berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kasus pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky di Cirebon pada tahun 2016 memang telah menarik perhatian publik. Dengan pelimpahan berkas perkara ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan memberikan keadilan bagi para korban. Proses yang profesional dan akuntabel dari pihak kejaksaan menjadi harapan semua pihak agar kebenaran terungkap dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.