Mercusuar.co, Wonosobo – Seorang pemuda dengan inisial AWLJ (21) berasal dari Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, diduga melakukan serangan terhadap seorang lanjut usia (lansia) dengan inisial S (60) di kawasan Padukuhan Klangon, Kalurahan Banjaroya, Kapanewon Kalibawang. Korban tersebut diidentifikasi berasal dari Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Motif dari serangan ini diduga kuat karena rasa cemburu buta yang dirasakan oleh AWLJ setelah mengetahui bahwa pacarnya, seorang perempuan dengan inisial L (21) , memiliki hubungan dengan S.
Menurut pernyataan AKP Zainuri, Kapolsek Kalibawang, pada Kamis (25/4/2024), motif utama dari serangan tersebut adalah cemburu dan sakit hati, yang melibatkan konflik asmara segitiga. AWLJ menemukan percakapan daring yang tidak senonoh antara L dan S di ponsel L, yang kemudian memicu kemarahan dalam dirinya. AWLJ mengambil alih ponsel L dan merencanakan pertemuan dengan S di depan sebuah minimarket pada tengah malam hari Minggu (14/4/2024). Di sana, AWLJ menghadapi S dan menanyakan tentang hubungannya dengan pacarnya. Pertemuan itu berakhir dengan AWLJ menyerang S dengan menggunakan senjata tajam, menyebabkan luka serius di bagian punggung bawah korban. Setelah melakukan serangan tersebut, AWLJ melarikan diri sementara korban dilarikan ke RSUD Muntilan.
Kasus ini mulai terungkap ketika anak dari S menemui ayahnya yang terluka parah di rumah sakit pada Minggu (14/4/2024) sekitar pukul 04.00 WIB. Anak tersebut melaporkan kejadian ini kepada Polsek Kalibawang, yang kemudian memulai penyelidikan dan mengidentifikasi AWLJ sebagai pelaku. AWLJ sendiri merupakan seorang residivis dalam kasus penganiayaan dan baru saja bebas dari penjara.
Pada Kamis (18/4/2024), polisi berhasil menangkap AWLJ di rumahnya di Kalibawang sekitar pukul 05.30 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita senjata tajam yang digunakan dalam serangan, serta sepeda motor yang digunakan oleh pelaku dan korban. AWLJ mengakui perbuatannya, mengatakan bahwa tindakannya dipicu oleh sakit hati setelah menemukan percakapan yang tidak pantas antara pacarnya dan S di ponsel pacarnya.
“Bentuk chat. Korban dan pacar (tidak) senonoh. Mengajak berhubungan intim dengan memberi uang pada pacar saya,” kata Residivis.
AWLJ dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara selama lima tahun. Selain itu, polisi juga menjerat AWLJ dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.