MERCUSUAR.CO, Wonosobo – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah (Disdikbud Jateng), Uswatun Hasanah, menegaskan bahwa kegiatan wisata atau study tour dilarang, khususnya untuk sekolah negeri. Larangan ini telah ditetapkan sejak lama oleh pihaknya.
Menurut Uswatun, larangan tersebut berdasarkan beberapa alasan. Pertama, sekolah negeri yang menerapkan kebijakan zero pungutan tidak diperkenankan menyelenggarakan wisata karena adanya pungutan yang biasa terjadi saat piknik. Alasan kedua adalah potensi adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran oleh satuan pendidikan yang mengadakan study tour, yang pada akhirnya tidak banyak memberikan dampak pada kegiatan pembelajaran.
Lebih lanjut dijelaskan, kecelakaan yang menimpa bus wisata sekolah juga menjadi pertimbangan dalam pelarangan ini. Uswatun menegaskan bahwa sekolah akan sulit bertanggung jawab atas kejadian tersebut, terlebih jika terjadi kerusakan pada bus wisata atau peristiwa lain yang tidak diharapkan.
Untuk memperkuat larangan ini, Disdikbud Jateng mengeluarkan nota dinas nomor 421.7/00371/SEK/III/2024 yang menegaskan bahwa Gerakan Bangga Berwisata di Indonesia oleh Satuan Pendidikan belum diizinkan sampai ada kebijakan lebih lanjut.
Uswatun menekankan bahwa sekolah yang melanggar larangan ini akan dikenakan hukuman, yang disepakati secara internal. Namun, dia juga menyebut bahwa outing class masih diizinkan dilaksanakan, asalkan bersifat tanpa biaya dan dilakukan ke tempat-tempat pembelajaran.
“Pelaksanaannya juga harus dilakukan ke tempat-tempat pembelajaran, seperti museum atau Kota Lama, dan harus bersifat tanpa biaya,” tambahnya.
Kepala Disdikbud Jateng ini menekankan bahwa tanggung jawab utama atas pelanggaran ini terletak pada kepala sekolah, sehingga mereka akan dituntut bertanggung jawab atas tindakannya