Desa Mandiri Memiliki Kewenangan Luas Mengelola Program Pemerintah di Tingkat Desa

Gus Halim
Arahan dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Tenaga Pendamping Profesional 2023 di Gets Hotel, Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (3/11).

MERCUSUAR.CO, Jakarta – Desa mandiri dianggap memiliki pemahaman yang lebih baik tentang pemanfaatan program-program bantuan dan kebutuhan warga yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan.

Hal ini disampaikan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) yang menegaskan bahwa desa yang telah memperoleh status mandiri akan diberikan kewenangan yang lebih luas dalam mengelola berbagai program bantuan pemerintah di tingkat desa.

Bacaan Lainnya

Gus Halim menyampaikan hal ini saat memberikan Arahan dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Tenaga Pendamping Profesional 2023 di Gets Hotel, Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (3/11).

“Saat desa telah mencapai status desa mandiri dan mencapai tujuan SDGs Desa, maka akan memberikan desa kewenangan yang lebih luas dalam mengelola berbagai kewajiban pemerintah di tingkat desa,” kata Gus Halim dalam pernyataan tertulis yang dikeluarkan pada Sabtu (4/11/2023).

Salah satu contohnya adalah pengelolaan jaringan pengamanan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial (Bansos), program pelatihan, dan bantuan lainnya. Gus Halim menegaskan bahwa program-program konstruksi pengelolaan ini akan diberikan kepada desa yang telah mencapai status mandiri, karena dianggap telah memiliki sumber daya manusia (SDM) yang kompeten.

Lebih lanjut, dalam Peraturan Menteri Desa tentang prioritas penggunaan Dana Desa, telah diberikan ruang yang cukup luas bagi Desa Mandiri. Salah satunya adalah kemampuan untuk menggunakan Dana Desa untuk merenovasi Kantor Desa.

“Di sini dimulainya konstruksi mengenai dana sebesar 5 miliar rupiah per desa. Jadi, program-program Jaring Pengaman Sosial, layanan kesehatan mikro, dan sektor pendidikan akan diberikan kepada desa yang telah mencapai status Mandiri, dengan persyaratan bahwa desa tersebut telah memiliki SDM yang kompeten , “menambahkan.

Gus Halim juga menjelaskan bahwa konstruksi ini telah dilangsungkan dalam berbagai kesempatan dalam pertemuan bersama Presiden Joko Widodo. Pada saat itu, beberapa menteri meremehkan kemampuan desa dalam mengelola dana sebesar itu.

Namun, Gus Halim mengingatkan bahwa keraguan semacam itu juga muncul pada tahun 2015 ketika Dana Desa pertama kali diperkenalkan. Tetapi terbukti bahwa desa mampu mengelola dana yang besar dan memberikan dampak besar bagi pembangunan di desa itu sendiri.

Gus Halim menambahkan, jumlah kepala desa yang terlibat dalam kasus korupsi sangat sedikit jika dibandingkan dengan korupsi yang dilakukan oleh pejabat di tingkat atas kepala desa. Oleh karena itu, pentingnya keberadaan tenaga pendamping profesional untuk mendukung kerja besar yang sudah dilakukan agar desa dapat mandiri dalam mengelola semua kewajiban pemerintah di tingkat desa.

“Inilah alasan mengapa kita harus terus meningkatkan kapasitas para pendamping desa,” tambah Gus Halim.

Kegiatan peningkatan kapasitas ini diikuti oleh 1.332 tenaga pendamping profesional yang berasal dari berbagai daerah di Jawa Tengah, antara lain Purworejo, Blora, Brebes, Karanganyar, Kendal, Cilacap, Kudus, Pemalang, Demak, Klaten, Pati, Rembang, dan Semarang.

Gus Halim menyampaikan Arahan dalam kegiatan ini, didampingi oleh Kepala BPSDM Luthfiyah Nurlaela, Kadis PMD Jawa Tengah Noor Kholis, Koordinator Provinsi Ahmad Hadi Imron, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Jawa Tengah, serta perwakilan dari kabupaten dan kota di wilayah tersebut.

Pos terkait