Mercusuar, Jakarta – Zakat fitrah termasuk rukun Islam keempat dan wajib bagi setiap Muslim di bulan Ramadan. Kewajiban ini berlaku bagi yang memiliki kelebihan rezeki.
Ada ketentuan khusus mengenai penerima zakat fitrah. Hanya orang-orang tertentu yang berhak menerimanya sesuai aturan Islam.
Dilansir dari laman Baznas.go.id, dalam QS. At-Taubah ayat 60 dijelaskan terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah, di antaranya:
1. Fakir
Orang-orang fakir adalah mereka yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
Kebutuhan primernya tidak dapat selalu terpenuhi.
2. Miskin
Orang miskin adalah mereka yang memiliki penghasilan, tetapi tidak mencukupi.
Pendapatannya belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup secara layak.
3. Amil zakat
Amil zakat adalah orang yang bertugas mengelola zakat.
Mereka bertanggung jawab dalam pengumpulan dan menyaluran dana zakat.
4. Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru memeluk Islam.
Mereka masih dalam proses mengenal dan mendalami ajaran Islam.
5. Riqab
Riqab adalah budak yang berusaha memerdekakan diri mereka.
Mereka berhak menerima zakat untuk membantu kebebasannya.
6. Gharimin
Gharimin adalah orang yang berhutang demi kebutuhan hidup.
Mereka berutang untuk mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah
Fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah.
Mereka terlibat dalam dakwah, jihad, dan kegiatan keagamaan lainnya.
8. Ibnu Sabil
Ibnu sabil adalah musafir dengan perjalanan yang diperbolehkan.
Mereka kehabisan bekal di tengah perjalanan dan membutuhkan bantuan.