MERCUSUAR.CO, Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, menyatakan bahwa sejak Dana Desa mulai disalurkan dari APBN pada tahun 2015, jumlahnya telah meningkat tiga kali lipat hingga 2023.
Peningkatan dana tersebut memicu kebutuhan untuk memperluas kewenangan desa, termasuk dalam hal pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan hak asal-usul dan adat mereka.
Gus Halim, sapaan akrab Menteri, mengemukakan bahwa bersamaan dengan peningkatan dana desa, harus ada peningkatan kewenangan di tingkat desa. “Ini berarti memasukkan semua hak kepala desa dan perangkat desa dalam pengelolaan dana desa,” jelasnya.
Dia juga menambahkan bahwa pada tahun pertama penerapan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dana desa telah dialokasikan sebesar Rp20,8 triliun dan meningkat menjadi Rp70 triliun pada tahun 2023, dengan rata-rata kenaikan tahunan sekitar 21,3 persen.
Profesor Kehormatan UNESA ini menekankan peran dana desa dalam mengurangi kemiskinan di tingkat desa, dengan mencatat penurunan yang signifikan. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan bahwa jumlah penduduk miskin di desa telah turun dari 17,94 juta orang pada tahun 2015 menjadi 14,16 juta orang pada 2023, menunjukkan penurunan sebesar 21 persen selama delapan tahun.