BPJamsostek Berikan Perlindungan Kepada Siswa PKL, Ini keuntungannya

BPJamsostek memberikan perlindungan kepada Peserta Praktek Kerja Lapangan (PKL) Tahun 2024 SMK 1 Pejawaran Kabupaten Banjarnegara
BPJamsostek memberikan perlindungan kepada Peserta Praktek Kerja Lapangan (PKL) Tahun 2024 SMK 1 Pejawaran Kabupaten Banjarnegara

MERCUSUAR, BanjarnegaraBPJamsostek memberikan perlindungan kepada Peserta Praktek Kerja Lapangan (PKL) Tahun 2024 SMK 1 Pejawaran Kabupaten Banjarnegara melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan atau disebut juga BPJAMSOSTEK Banjarnegara, memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada 143 siswa/siswi SMK Negeri 1 Pejawaran Kabupaten Banjarnegara yang akan menjalankan program Praktek Kerja Lapangan (PKL) atau magang.

Bacaan Lainnya

Pemberian jaminan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015, di mana siswa PKL atau mahasiswa KKN di Banjarnegara berhak mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek)
Kepala BPJamsostek Banjarnegara Amalia A. Yuni menjelaskan, pada saat melaksanakan PKL tak menutup kemungkinan para siswa atau siswi memiliki risiko yang tak diinginkan, sehingga dengan adanya perlindungan dari BPJamsostek, maka berbagai resiko tersebut bisa di minimalisir.

“Cukup dengan iuran sebesar Rp. 16.800 per bulan, peserta bisa mendapatkan perlindungan saat bekerja, pkl maupun magang di sebuah perusahaan,” ujar Amalia saat pelepasan siswa PKL SMK 1 Pejawaran sebelum magang.

Amalia menambahkan, dengan adanya perlindungan jaminan sosial bagi siswa PKL ini, sekolah dan orangtua siswa merasa nyaman, tenang dengan harapan semua dapat berjalan dengan lancar serta tujuan PKL ini terlaksana dengan baik.

Sementara itu, Sehat Kandiawan, Kepala Sekolah SMK 1 Pejawaran menjelaskan , Para siswa peserta PKL ini adalah aset bangsa, oleh sebab itu mereka harus mendapatkan perlindungan jaminan dari negara yang salah satunya adalah BPJamsostek.

Sebelumnya BPJamsostek memberikan Sosialisasi kepada Wali Murid dan siswa dan siswi terkait pentingnya perlindungan kepada pelajar yang hendak melaksanakan PKL , sehingga seluruh wali murid tercerahkan dan mendaftarkan anak-anak mereka kedalam perlindungan JKK dan JKM BPJamsostek.

Pengalihan resiko kerja mulai dari berangkat, saat bekerja, dan perjalanan pulang, dengan manfaat perawatan tanpa batas biaya, sesuai dengan kebutuhan medis dan santunan kematian sebesar Rp. 42. 000.000,- semua dapat perlindungan dari BPJamsostek.

“Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak sekolah yang telah memberikan kesempatan untuk sosialisasi kepada wali murid sehingga program ini dapat dipahami dan tersampaikan dengan baik,” kata Amalia.(ahr)

Pos terkait