Penyadap Getah di Banjarnegara Dapat santunan Jaminan Kematian dari BPJamsostek

IMG 20240908 WA0057

MERCUSUAR, Banjarnegara- BPJamsostek Banjarnegara menyerahkan santunan jaminan kematian kepada Perwakilan Perhutani BKPH Karangkobar Sriyono kepada Ahliwaris Almarhum Paryo sebagai Penyadap Getah, santunan Jaminan Kematian sebesar Rp. 42.000.000 diserahkan oleh Camat Kalibening Bapak Dampak Firmansyah pada saat kegiatan sosialisasi manfaat program yang dilaksanakan di Aula Desa Pandanarum Kecamatan Pandanarum, Sabtu (7/9/2024) kemarin.

Bacaan Lainnya

Acara sosialisasi manfaat program Jamsostek dan penyerahan santunan dihadiri Forkompincam Kecamatan Pandanarum dan Kecamatan Kalibening serta Kepala BPJamsostek Banjarnegara Amalia Ayuni.
Pada kegiatan tersebut diserahkan pula santunan Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun dengan total Rp. 188.501.600,- kepada ahliwaris Almarhum Didik Wijatmoko sebagai perangkat Desa Lawen Kecamatan Pandanarum yang meninggal dunia.
kepala BPJamsostek Banjarnegara Amalia A’Yuni mengatakan, Santunan jaminan kematian tersebut merupakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Pengalihan atas resiko kecelakaan kerja dan kematian dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK sehingga setiap pekerja dapat kerja keras bebas cemas, karena sudah terjamin.
Camat Kalibening Dampak Firmansyah mengatakan, perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada penyadap di Kabupaten Banjarnegara Khususnya Kecamatan Kalibening dan Kecamatan Pandanarum menjadi sangat penting mengingat resiko penyadap yang cukup tinggi, serta untuk meningkatkan kesejahteraan yang mana penghasilannya tergantung pada getah yang dihasilkan.
“Kami berterima kasih kepada Camat Pandanarum, Camat Kalibening dan Perhutani BKPH Karangkobar Kabupaten Banjarnegara atas kerjasama yang sudah berjalan, Kami berharap seluruh penyadap yang berada dibawah naungan Perhutani BKPH Karangkobar dapat terlindungi semuanya,” kata Amalia
Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada Perhutani BKPH Karangkobar atas komitmen Perhutani untuk mendorong seluruh penyadap agar dapat terlindungi program BPJamsostek.
BPJAMSOSTEK sendiri mempunyai program Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sedangkan sektor Bukan Penerima Upah memiliki 3 Program yaitu yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Perlindungan BPJamsostek atas resiko akibat kecelakaan kerja mulai dari rumah, diperjalanan menuju tempat kerja, ditempat kerja maupun ketika hendak pulang ke rumah dengan manfaat biaya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis. Jika peserta meninggal dunia, maka BPJamsostek akan memberikan santunan kepada ahli waris sebesar Rp. 42.000.000,-.
Camat Pandanarum Sagiyo pada kesempatan tersebut mengatakan, pemerintah Kecamatan Pandanarum sangat mendukung program BPJAMSOSTEK dan mendorong agar warga masyarakat yang bekerja secara mandiri bisa mendapat perlindungan program BPJamsostek.
“Iurannya sangat murah ko, hanya Rp. 16.800 per orang per bulan untuk perlindungan dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” katanya
Perum Perhutani BKPH Karangkobar sudah menjalin kerja sama dengan BPJamsostek untuk memberikan perlindungan kepada penyadap getah dan penebang yang berada diwilayah binaannya.
Perlindungan yang diberikan berupa Program BPJamsostek yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kepada para penyedap getah.
Tujuan perlindungan ini tidak lain untuk meningkatkan kesejahteraan dari penyadap getah yang mana pendapatannya tidak menentu setiap harinya.(Ahr)

Pos terkait