BPD Diharapkan Setara Dengan Pemdes

4ksetara pwr fid
Mercusuar/Dok - Penandatanganan berita acara dalam pelantikan PABPDSI Purworejo oleh Ketua Umum PABPDSI pusat, Fery Radiansyah, Ketua PABPDSI Purworejo, Kuspradiyanto dan Wakil Bupati Purworejo, Yuli Hastuti di ruang Arahiwang Setda Purworejo, kemarin.

MERCUSUAR.CO, Purworejo – Selama ini Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hanya menjadi pelengkap semata dalam pemerintahan di desa. Diharapkan kedepannya BPD bisa setara kedudukannya dengan Pemerintah Desa. Sehingga bisa lebih berperan dalam rangka memajukan desa dan menjalankan perannya sebagai lembaga pengawas serta penyerap aspirasi masyarakat di desa.

“Selama ini BPD hanya menjadi pelengkap saja dan disitu lebih banyak peran itu dimunculkan oleh kades,” ungkap Ketua Pengurus Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Purworejo, Kuspradiyanto saat ditemui usai acara pelantikan organisasi tersebut di ruang Arahiwang Setda Purworejo, Kamis (4/11).

Hal itu, lanjutnya, menyebabkan peran dari BPD kurang bisa dilihat dan dirasakan keberadaannya di tengah-tengah masyarakat.

“Sehingga BPD yang notabene adalah perwakilan demokrasi dari masyarakat belum terlihat perannya, ini karena regulasi yang selama ini ada itu tidak begitu berpihak kepada BPD,”
Dengan adanya hal itu, ungkapnya, pihaknya telah melakukan upaya dengan mengajukan audiensi kepada Pemda terkait dengan regulasi yang menyebabkan peran BPD terhambat.

“Maka dari itu beberapa waktu yang lalu kita mengajukan audiensi dengan Bupati, terkait perlunya revisi Perbub, untuk menunjang kinerja dan tupoksi BPD kedepan,” katanya.
Pihaknya berharap kedepan kedudukan BPD kedepannya bisa lebih memiliki wibawa dan bisa setara dengan Pemdes.

“Harapannya BPD menjadi lembaga yang setara dengan Pemdes sehingga kedudukannya berwibawa dan bermartabat,” sebutnya.

Lebih lanjut, disampaikan Kus, forum komunikasi BPD Purworejo ini diikuti oleh seluruh desa di Purworejo. “Seluruh desa di Purworejo ikut dalam forum ini, 469 desa tergabung dalam forum komunikasi BPD Purworejo yang saat ini berafiliasi dengan PABPDSI,” jelasnya.

Terkait tunjangan bagi anggota BPD, katanya, selama ini setiap desa berbeda. Tunjangan dinilai juga masih belum layak. Seperti di salah satu desa di Kecamatan Ngombol yang hanya mendapat tunjangan Rp 18 juta untuk 5 anggota BPD setiap tahunnya.

“Kalau itu, kemarin kita di Dinpermades sudah menyepakati untuk tunjangan kita kembalikan kepada PP 11 tahun 2019 yang merupakan regulasi yang menjadi acuan tentang operasional dan tunjangan BPD, jika dikatakan besar atau kecil karena setiap desa tidak sama tunjangannya, tidak ada penyeragaman, saya di Desa Joso, ya kalau dibilang ini sebagai lembaga yang setara masih sangat jauh dari kelayakan, di desa saya sekitar Rp 18 juta, untuk 5 anggota,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Umum PABPDSI pusat, Fery Radiansyah menyampaikan, PABPDSI berdiri karena adanya keprihatinan terhadap posisi dan hak dari BPD yang selama ini belum terpenuhi.
“Lahirnya PABPDSI adalah akibat keprihatinan status kita, posisi kita, fungsi banyak hak sedikit, kita telah berjuang sekian lama dalam rangka meningkatkan kapasitas, kesejahteraan, dan ingin memajukan desa seutuhnya,” jelasnya.

Dikatakan, BPD seharusnya bukan hanya menjadi beban dari Pemda semata. Seharusnya Pemprov dan Pemerintah Pusat turut mendorong dan mendukung BPD terutama dalam hal tunjangan.

“BPD bukan hanya tanggungan Bupati saja bukan tanggungan dewan saja tapi juga pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintahan desa. Jika BPD hanya ditanggung oleh Pemda berat, kasian Pemda dengan segudang beban dan masalah, mengapa tunjangan yang diterima BPD kecil karena selama ini ditanggung Pemda, jadi harusnya juga menjadi beban pemprov dan pusat,” paparnya.

Pos terkait